Polda Kaltara buka hotline pengaduan penyalahgunaan penyaluran bansos

id Bansos

Polda Kaltara buka hotline pengaduan penyalahgunaan penyaluran bansos

Layanan pengaduan Bansos COVID-19 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara.

Tarakan (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara kini membuka hotline pengaduan penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial (Bansos)
untuk memudahkan masyarakat yang terdampak COVID-19

"Layanan pengaduan Bansos COVID-19 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara ke nomor 081281375354," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, AKBP Budi Rachman dalam rilis yang diterima di Tarakan, Rabu.

Hal iniuntuk memudahkan masyarakat yang terdampak COVID mengakses informasi dan menyampaikan pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pada masa pandemi COVID-19.

Ia mengharapkan warga ikut tanggap dan mengawasi penyaluran bantuan ini dan melaporkan jika ada penyalahgunaan bantuan melalui hotline tersebut sehingga bisa membantu warga yang membutuhkan.

Pembukaan hotline yang melayani pengaduan masyarakat untuk bansos tersebut sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan agar bersama-sama memasang mata dan telinga untuk menjaga tersalurnya bansos COVID-19 ini tersalurkan dengan benar.

"Kalau ada keluhan terkait dengan bansos covid-19, pengirim aduan dirahasiakan, jadi, (identitasnya) tidak akan diketahui, pengaduan yang kami terima akan segera ditindaklanjuti," kata Budi.

Saat ini pandemi COVID-19 yang masih merajalela bantuan sosial atau yang lebih dikenal dengan Bansos menjadi hal yang sangat dinanti-nanti bagi warga terdampak.Khususnya di Kaltara sendiri lebih dari 1000 orang telah terjangkit COVID-19.
Baca juga: Bansos Masih Diandalkan di 2021 untuk Tangani Dampak Pandemi