Raperda hari jadi dan lambang provinsi Kaltara disahkan

id Lambang

Raperda hari jadi dan lambang provinsi Kaltara disahkan

Lambang daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang disetujui DPRD. Dokumen Diskominfo Pemprov Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait hari jadi dan lambang daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah disetujui bersama yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kaltara dalam rapat paripurna DPRD di Tanjung Selor, Selasa.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris serta didampingi Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang dan Wakil Gubernur Yansen TP.

Untuk lambang daerah, dibacakan oleh anggota DPRD dari Partai Golkar, Ainun Faridah. Sementara untuk hari jadi Kaltara disampaikan oleh anggota DPRD dari Partai Hanura Tamara Moriska.

“Hari jadi Provinsi Kaltara adalah pada tanggal 25 Oktober, yang mana penetapan hari jadi Provinsi Kalimantan Utara tersebut didasarkan pada persetujuan sidang paripurna DPRD untuk disahkan Rancangan Undang-Undang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara menjadi undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2012,” kata Tamara.

Dia mengatakan, hari jadi Kaltara 25 Oktober diperingati setiap tahun oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat.

Namun apabila hari jadi Kaltara bertepatan dengan hari libur atau hari besar, maka pelaksanaan puncak peringatan hari jadi Kaltara disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Peringatan hari jadi Kaltara dilaksanakan dengan menyelenggarakan sidang paripurna istimewa DPRD dan upacara peringatan hari jadi dan/atau kegiatan lainnya.

“Tata cara penyelenggaraan sidang paripurna istimewa DPRD dalam rangka peringatan hari jadi Kaltara diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Kalimantan Utara, dan penyelenggaraan kegiatan lainnya akan dilaksanakan setiap satu tahun sekali,” kata Moriska.

Namun masyarakat tetap dapat menyelenggarakan hari jadi Kaltara dengan berpedoman kepada ketentuan yang ada perda ini.

Kemudian Ainun Faridah selaku juru bicara Tim Pansus Lambang Daerah Kaltara memaparkan, perubahan lambang Kaltara terbagi dalam sembilan bagian.

Perubahan dilakukan setelah dibahas dan disepakati bersama oleh berbagai stakeholder (tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda.

Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengucapkan puji syukur dan ucapan terima kasihanya kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses Raperda Hari Jadi dan Lambang Daerah Kaltara tersebut.

“Dengan selesainya Raperda menuju Perda ini maka hari jadi Kaltara tidak lagi kita laksankaan tanggal 22 April, tetapi 25 Oktober,” kata Zainal.

Hal ini menjadi harapan masyarakat dan para pejuang Kaltara akhirnya terwujud, yakni untuk mengembalikan sejarah Kaltara sebenarnya.

Mengenai lambang Kaltara yang baru, dijelaskannya, akan disosialisasikan ke masyarakat.

“Lambang daerah Kaltara yang baru ini akan kita buatkan bendera patakanya, untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

Zainal berharap dengan lahirnya lambang Kaltara baru itu, Gubernur Zainal mengharapkan masyarakat Kaltara tetap menjalin tali silahturahmi yang baik, menjaga kekompakan serta harmonisasi, khususnya antara masyarakat dengan pemerintah.
Baca juga: Pergub hari jadi Kaltara segera dicabut gubernur