Gubernur dan Wagub Kaltara Mengawasi ASN Agar Tidak Mudik

id Pemprov

Gubernur dan Wagub Kaltara Mengawasi ASN Agar Tidak Mudik

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang. Antara/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwangkembali mengingatkan aturan pemerintah terkait larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 masehi dan bersama Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP akan mengawasi Aparat Sipil Negara (ASN) agar tidak mudik.

“ASN kita tegaskan tidak boleh mudik apalagi harus keluar dari Kaltara. Karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat terkait aturan pemerintah itu,” kata Zainal usai menggelar rapat koordinasi Lintas Sektoral yang bertajuk Kesiapsiagaan Bencana, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah di Tanjung Selor, Selasa.

Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kemudian diperketat dengan dikeluarkannya addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Zainal mengatakan bagi ASN yang dianggap melanggar, maka tak segan-segan akan memberikan sanksi. Baik sanksi ringan atau berat sesuai arahan pemerintah pusat maupun kebijakan dari gubernur.

Meski begitu, aturan tersebut tak diberlakukan kepada mereka yang melakukan perjalanan dinas maupun mengunjungi keluarga yang mengalami kedukaan, sakit serta beberapa hal yang bersifat insidentil yang tidak dapat dihambat.

"Tapi yang bersangkutan harus tetap melengkapi dokumen perjalanan dan bukti-bukti lainnya. Jika tidak, maka yang berangkutan tidak boleh berpergian apalagi sampai mudik," kata Gubernur.

Guna memastikan ASN tak melanggar aturan tersebut, Gubernur Zainal dan Wagub Yansen TP berkomitmen akan tetap berada di Kaltara untuk turut melakukan melakukan pengawasan.

"Kami akan tetap di Kaltara. Nanti akan kita lakukan pengawasan yang ketat agar tidak ada ASN melanggar aturan tersebut," kata Gubernur.
Baca juga: Pemprov Kaltara Berencana Bangun Sumber Energi Hydropower