Tarakan (ANTARA) - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kalimantan Utara mendesakPolri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Simalungun segera mengungkap kasuspembunuhan wartawan Mara Salem Harahap (42) yang diduga ditembak orang tidak dikenal (OTK).
"Sebagai rasa solidaritas sesama wartawan kami mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap," kata Ketua IJTI Kaltara Usman Coddang di Tarakan, Senin.
Apapun alasan yang melatarinya tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
Terutama terkait adanya motif dan dugaan adanya aktor intelektual yang menjadi dalang pada peristiwa penembakan Mara Salem Harahap pada 18 Juni lalu.
Usman juga meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.
Menurutnya ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
"Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia," katanya.
Polri harus memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Usman meminta Polri untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Mara Salem Harahap.
"Dalam hal ini, kami mendesak Polri untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang penyebab kematian Mara Salem Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi," kata Usman.
Menurutnya informasi yang valid merupakan hak publik. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Mara Salem Harahap.
Dimana ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Mara Salem.Harahap dan ada berapa kali tembakan. Serta, menjelaskan ke publik tentang jenis peluru yang melukai Mara Salem Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.
Usman pun berharap semua elemen masyarakat mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
"Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik," katanya.
Baca juga: Kapolda sampaikan dukacita atas meninggalnya jurnalis di Simalungun
Berita Terkait
"Jumat Curhat", Polda Kaltara berdialog dengan sejumlah ormas
Jumat, 26 April 2024 11:58
Polda Kaltara Memberikan Arahan Siswa Bintara di SPN
Jumat, 26 April 2024 9:38
Arahan Kabid Propam Polda Kaltara kepada personel SPN Polda Kaltara dan Siswa Bintara Polri T.A. 2024 SPN
Jumat, 26 April 2024 7:12
Polda musnahkan 961 botol miras dan tahan tiga tersangka
Senin, 22 April 2024 20:54
Pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas penerimaan akpol, bintara, dan tamtama Polri 2024 di Polda Kaltara
Sabtu, 20 April 2024 21:37
Polda Kaltara aktifkan lagi pengaturan lalu lintas jalan rawan macet Tanjung Selor
Kamis, 18 April 2024 12:09
Polda Kaltara Kembali Melakukan Penegakan dan Pengaturan Lalu Lintas
Rabu, 17 April 2024 19:02
Polda Kaltara Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Hari Raya Idul Fitri
Selasa, 16 April 2024 5:00