Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodomemutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait denganaktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan untuk melanjutkan PPKM level 4 tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.
Dengan pertimbangan itu pulaPresiden Jokowi menetapkan beberapa penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Penyesuaian itu antara lainpasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata Presiden.
Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha diberikan waktu maksimal 20 menit.
Kepala Negara juga mengatakan bahwa untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.
"Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait," kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi "blusukan" cari obat COVID-19 di apotek Kota Bogor
Baca juga: Penegakan aturan PPKM kedepankan humanisme sambil membangun empati
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Berita Terkait
PPKM resmi dicabut Presiden Jokowi
Jumat, 30 Desember 2022 15:03
Satgas sebut rencana akhiri PPKM bentuk penyesuaian kebijakan
Jumat, 23 Desember 2022 5:53
Tarakan status PPKM level 3
Selasa, 1 Maret 2022 18:19
Mendagri memperpanjang penyesuaian PPKM Jawa-Bali antisipasi Omicron
Selasa, 8 Februari 2022 8:00
COVID-19 meningkat, Presiden Joko Widodo perintahkan evaluasi level PPKM
Kamis, 3 Februari 2022 21:08
Panglima: Insentif prajurit langsung ke rekening bukan perantara
Sabtu, 15 Januari 2022 5:08
Menko Airlangga: Tak ada provinsi luar Jawa-Bali berstatus PPKM 3 - 4
Selasa, 14 Desember 2021 3:51
Menhub tegaskan kebijakan transportasi Natal bukan penyekatan
Jumat, 10 Desember 2021 6:15