Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah memutuskan untuk syarat perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menjalani tes PCR, melainkan hanya tes swab antigen.
"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," papar Menko Muhadjir Effendy dalam acara Konferensi Pers PPKM yang diikuti di Jakarta, Senin.
Menurut dia, keputusan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," katanya.
Sebelumnya pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga:40.000 lebih orang teken petisi penolakan tes PCR penerbangan
Baca juga:Pengamat: Syarat wajib PCR penumpang pesawat memberatkan
Baca juga:Kemendagri lakukan penyesuaian aturan PCR di Inmendagri terbaru
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Berita Terkait
Pemkab Nunukan siap layani tes PCR TKI deportasi
Senin, 11 Oktober 2021 16:09
Nunukan peroleh dua mesin PCR dari BNPB
Senin, 11 Oktober 2021 15:57
RSUD Tarakan Tetapkan Tarif Tes PCR Rp525.000
Rabu, 18 Agustus 2021 20:27
Polres Tarakan Tangkap Dua Pelaku Pembuat Surat Tes Usap PCR Palsu
Minggu, 25 Juli 2021 15:43
Tinjau PPKM mikro di Bekasi, Kapolri minta perkuat tracing testing dan tes PCR dipercepat 1 hari
Senin, 28 Juni 2021 18:13
Dua Mesin PCR di Nunukan fokus tangani pekerja dari Malaysia
Rabu, 2 Juni 2021 8:09
BNPB janjikan alat tes PCR bagi Nunukan
Rabu, 31 Maret 2021 16:57
Mobile PCR Lab Tiba di Tanjung Selor
Kamis, 10 Desember 2020 15:40