Pemprov Kaltara akan siapkan regulasi untuk dana CSR

id Pemprov

Pemprov Kaltara akan siapkan regulasi untuk dana CSR

Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang. ANTARA/HO - Dinas KISP Provinsi Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bakal menyiapkan regulasi untuk mengatur penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Dana CSR harusnya disalurkan kepada pemerintah sebagai tambahan PAD," kata Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kaltara, Selasa.

Dia mengatakan bahwa cukup banyak perusahaan yang beroperasi di Kaltara. Selanjutnya akan dilakukan inventarisir dan mengatur regulasinya, sehingga terdapat sumber PAD lain yang sesuai aturan.

Selama ini, CSR disalurkan secara mandiri oleh perusahaan. Karena itu, melalui regulasi tersebut, dana CSR dapat disalurkan melalui pemerintah agar lebih tepat sasaran. “Karena yang tahu kondisi masyarakat, tentu saja pemerintah,” katanya.

Gubernur juga meminta agar Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dapat menghitung potensi penerimaan PAD dari CSR perusahaan. Pasalnya, jika ditaksir, nilainya cukup besar dengan melihat jumlah perusahaan yang beroperasi di Kaltara.

“Sumber PAD ini sangat rasional. Bisa dikejar dan ada pangsanya. Potensinya bisa sampai Rp 200 miliar per tahun,” ujarnya.

Selain PAD dari CSR, juga terdapat sumber PAD melalui pajak perusahaan. Artinya, perusahaan yang beroperasi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kaltara. Dikatakannya, banyak perusahaan yang bekerja di Kaltara namun masih menggunakan NPWP luar Kaltara.

“NPWP harus di sini agar dampaknya juga terasa di Kaltara. Kita mengimbau agar perusahaan dapat mengubah NPWP-nya,” kata Gubernur.

Dengan adanya regulasi yang mengatur kewajiban badan usaha mendaftarkan NPWP di Kaltara, akan menertibkan administrasi perpajakan dan menambah PAD.
Baca juga: Pemerintah pusat perlu optimalkan APBN ke perbatasan