Polda Kaltara melimpahkan kasus tambang emas liar ke kejaksaan

id Polda

Polda Kaltara melimpahkan kasus tambang emas liar ke kejaksaan

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melimpahkan para tersangka kasus tambang emas liar yang melibatkan oknum personel Polri, Briptu HSB ke Kejaksaan Negeri Bulungan di Tanjung Selor. ANTARA/HO - Humas Polda Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melimpahkan kasus tambang emas liar yang melibatkan oknum personel Polri, Briptu HSB ke Kejaksaan Negeri Bulungan di Tanjung Selor.

"Polda Kaltara melalui Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Utara hari ini melimpahkan kasus tambang emas ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulungan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu.

Adapun tersangka yang diserahkan ke JPU hari ini berjumlah tiga orang dengan tersangka yakni M. Idrus alias Ayung, Mustari alias Maco dan Hairuddin Alansyah alias Eca.

Sementara itu perkara tambang emas liar yang melibatkan oknum Briptu HSB dan rekan M alias A telah dinyatakan lengkap (P-21) pada hari Selasa (28/6) dan untuk pelaksanaan tahap dua menunggu koordinasi dengan JPU.

"Perkembangan kasus HSB sudah P-21 dan saat ini tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bulungan," kata Budi.

Oknum Briptu HSB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas liar di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan. Sedangkan terhadap tersangka atas nama M alias A, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya Polda Kaltara pada hari Kamis (21/4) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan. Briptu HSB ditangkap di bandara Internasional Juwata Tarakan pada hari Rabu (4/5) rencana untuk melarikan diri.

Selanjutnya Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

Berhasil mengamankan sembilan speedboat milik oknum Polri Briptu HS. Serta memeriksa 17 kontainer berisi pakaian bekas.

Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.

Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB.
Baca juga: Polda Kaltara Amankan Tambang Emas Liar Milik Oknum Polri