Jakarta (ANTARA) - Dua anggota Brimob terpantau mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu sekitar pukul 15.43 WIB, membawa sebuah koper berwarna hitam, kemudian mereka keluar dari gedung tersebutpukul 16.14 WIB.
Kedua anggota Brimob tersebut mengenakan baju dinas lapangan bermotif loreng atau seragam loreng pelopor dan baret berwarna biru. Menurut informasi yang diperoleh, koper yang dibawa berisi barang bukti yang disita terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kediaman Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga No. 58, Jalan Saguling, dan Jalan Bangka. Ketiganya berada di wilayah Jakarta Selatan.
Disebutkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan sudah disita dan sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik.
"Barang bukti yang disita diperiksa dan didalami penyidik," kata Dedi.
Dedi tidak memerinci barang buktidari kediaman Ferdy Sambokarena hal itu masih dalam penyidikan.
"Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik," ujar Dedi.
Penggeledahan oleh penyidik Timsus Polrisejak Selasa (9/8) pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB. Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.
Penggeledahan pada hari yang sama diumumkannya Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).
Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwaBrigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo. Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.
Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Kadiv: Keterangan Karopenmas sesuai fakta dari sumber TKP Duren Tiga
Baca juga: Timsus geledah tiga lokasi terkait penembakan Brigadir J
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Berita Terkait
Polda Kaltara Operasi Gaktibplin Untuk Atasi Judi Online Personelnya
Selasa, 5 November 2024 14:34
Kabid Propam Polda Kaltara Melaksanakan Pengecekan Ruang Tahanan di Polres Tarakan
Rabu, 16 Oktober 2024 8:00
Kabid Propam Polda Kaltara Adakan Bakti Sosial Kepada Anak Penyandang Stunting di Sebatik
Jumat, 6 September 2024 9:09
Arahan Propam Polda Kaltara terkait netralitas Polri pada Pilkada
Rabu, 4 September 2024 19:07
Kabid Propam Polda Kaltara Laksanakan Kegiatan Koordinasi dan Ramah Tamah dalam Rangka Menindaklanjuti Rakernis POM TNI TA.2024
Rabu, 8 Mei 2024 22:57
Arahan Kabid Propam Polda Kaltara kepada personel SPN Polda Kaltara dan Siswa Bintara Polri T.A. 2024 SPN
Jumat, 26 April 2024 7:12
14 saksi kasus kematian pengawal pribadi Polda Kaltara
Selasa, 26 September 2023 10:07
Arahan Kabid Propam Polda Kaltara kepada personil Satbrimob
Selasa, 12 September 2023 3:33