DPRD Kaltara sampaikan Nota Pengantar Lima Rancangan Perda

id Dprd kaltara,Dprd

DPRD Kaltara sampaikan Nota Pengantar Lima Rancangan Perda

DPRD Kaltara sampaikan Nota Pengantar Lima  Rancangan Perda  (Humas DPRD)

Tanjung Selor (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara Albertus Stefanus Marianus, ST memimpin
Rapat Paripurna Ke-22 DPRD Kaltara masa Persidangan III Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (27/09/22).

Rapat Paripurna ini diikuti oleh Anggota DPRD dan dihadiri langsung oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang serta Pejabat Tinggi Pratama dan Administratur di llingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Agenda pada rapat ini terkait penyampaian Nota Pengantar Lima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Adapun lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut ialah,
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


Baca juga: DPRD Malinau-Kaltara bahas dampak kenaikan BBM
Baca juga: Inflasi Tanjung Selor tertinggi ketiga nasional, DPRD Kaltara sidak ke pasar

DPRD Kaltara sampaikan Nota Pengantar Lima Rancangan Perda (Humas DPRD)


Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan modal Pemerintahan Daerah Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.

Ranperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Kalimantan Utara.

Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Ranperda tentang Penamaan RSUD dr. H. Yusuf SK.

Baca juga: DPRD-Pemprov antisipasi dampak kenaikan BBM di Kaltara
Baca juga: DPRD: APBD Perubahan 2022 harus sesuai dengan visi Kaltara

DPRD Kaltara sampaikan Nota Pengantar Lima Rancangan Perda (Humas DPRD)


Dalam kesempatan ini Gubernur Kaltara menyampaikan sambutannya terhadap Nota Pengantar Lima Ranperda tersebut.

Ia menyampaikan bahwa perda tersebut merupakan salah satu wujud dari upaya pemerintah untuk memberikan tempat dan hukum dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Perda ini juga dimaksudkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah dan upaya mendukung pembangunan demi kesejahteraan masyarakat serta untuk peningkatan pelayanan publik.(hms)

Baca juga: DPRD Kaltara minta TAPD optimalisasi potensi pendapatan
Baca juga: Fraksi DPRD menerima dengan catatan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2022

DPRD Kaltara sampaikan Nota Pengantar Lima Rancangan Perda (Humas DPRD)