Jakarta (ANTARA) - Universitas Prasetiya Mulyamemutuskan mengeluarkan MDS(20) anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.
Djisman mengatakan pihaknya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban D (17).
Menurutnya, tindak kekerasan itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
Dalam keterangan tersebut, pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutupnya.
Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Kemudian pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.
Terbarunya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL(19) teman dari Dandy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Universitas Prasetiya Mulya keluarkan anak pejabat yang jadi tersangka
Berita Terkait
Rizky Billar ganti kuasa hukum, tunjuk Hotma Sitompul sebagai pengganti
Kamis, 13 Oktober 2022 5:34
Positif HIV, satu tersangka pesta seks homo di Jakarta Selatan
Kamis, 3 September 2020 6:10
Afgan akan tampil dalam konser David Foster di Indonesia Juni 2024
Selasa, 7 Mei 2024 20:04
Perancang busana David Bowie meninggal dunia
Selasa, 28 Juli 2020 1:04
Penyanyi David Olney meninggal di panggung
Senin, 20 Januari 2020 12:05
Pelaku penganiayaan dengan bucket excavator berhasil ditangkap
Minggu, 16 April 2023 14:54
Pelaku penganiayaan dengan alat berat berhasil ditangkap di Nunukan
Minggu, 16 April 2023 14:38
Ke penyidikan, kasus dugaan penganiayaan oleh aktor laga Iko Uwais
Senin, 27 Juni 2022 8:27