Polres Nunukan tangkap dua wanita menyelundupkan sabu dari Malaysia

id Sabu

Polres Nunukan tangkap dua wanita menyelundupkan sabu dari Malaysia

Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara AKBP Taufik Nurmandia (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu  dari Tawau, Malaysia dengan dua tersangka wanita berinisial R dan S. ANTARA/HO-Polres Nunukan.

Tarakan (ANTARA) - Polres Nunukan, Kalimantan Utara menangkap wanita yang berinisial R (33) dan S (21) yang menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Tawau, Malaysia seberat empat kilogram.

"Tersangka R dan S ditangkap anggota kami pada hari Minggu tanggal 19 Maret di Dermaga Perikanan Lama, Desa Sungai Pancang, Nunukan," kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia di Nunukan, Minggu.

Kedua tersangka berangkat dari Custom Lama, Tawau, Malaysia menuju Somel Desa Pancang Sebatik, Indonesia dengan menggunakan kapal kayu cepat atau speed boat.

Dari hasil pemeriksaan diketahui R menyeberang dari Tawau menuju Desa Sungai Pancang ditemani S yang merupakan adik tirinya. Keduanya masing - masing membawa koper yang berisi sabu.

"Tersangka mendapatkan barang sabu tersebut dari seorang laki - laki yang bernama Dolar pada hari Sabtu (18/3) di daerah Bandar Tawau, Malaysia," kata Taufik.

Tersangka R sudah yang kedua kalinya menyelundupkan sabu masuk Indonesia sebagai kurir, pertama lolos pada bulan November 2022.

"Para tersangka berencana membawa empat kilogram sabu tersebut ke Tarakan, kemudian Tarakan melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi laut KM Tidar menuju Pare pare, " kata Kapolres.

Namun R belum mengetahui siapa yang nantinya menerima sabu tersebut karena Dolar yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) belum memberitahu siapa yang mengambil sabu tersebut.

Kedua tersangka saat ini ini ditahan di Mapolres Tarakan dengan pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan 149,69 gram sabu di Sebatik