Nunukan dinobatkan kabupaten paling inovatif tangani stunting

id Penanganan stunting, Nunukan

Nunukan dinobatkan kabupaten paling inovatif tangani stunting

Ilustrasi - Plakat piala yang diraih Kabupaten Nunukan setelah dinobatkan sebagai kabupaten terinovatif di Kaltara pada Penilaian Inovasi dan Kunjungan Lapangan ke Lokus Stunting Kabupaten/Kota. (ANTARA/HO-Setda Nunukan)

Tanjung Selor (ANTARA) -
Kabupaten Nunukan dinilai sebagai kabupaten terinovatif di Kaltara pada Penilaian Inovasi dan Kunjungan Lapangan ke Lokus Stunting Kabupaten/Kota, dengan skor skor 93,01.
“Alhamdulillah, hal ini hasil kerja keras bersama, Pemerintah maupun masyarakat dalam upaya menurunkan angka stunting di daerah kita,” tutur Bupati Nunukan, Asmin Laura di Nunukan, Kamis.
Diputuskannya Kabupaten Nunukan sebagai daerah Inovatif Terbaik pada penilaian inovasi dan kunjungan lapangan ke lokus stunting, termuat pada surat Pemprov Kaltara kepada Bupati/Walikota Nomor 000.9/1919/Bpp-Lit/SETDA 14 Juni 2023 perihal Penyampaian Hasil Rekomendasi Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Aksi 1-8 Kaltara 2023.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440.5.7/4190/Bangda 1 Maret 2023 Perihal Penilaian Kinerja Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Edisi Revisi Ketiga 2023, maka dilaporkan hasil penilaian kinerja Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan aksi konvergensi itu telah dilaksanakan pada 1 sampai 19 Mei 2023.
Atas hasil penilaian tersebut, Bupati Laura menyambut baik dan bersyukur atas perolehan penilaian dari Mendagri tersebut.
Bupati Nunukan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja kerasnya dan berharap agar hasil yang telah dicapai tersebut tetap bisa dipertahankan dan bahkan ditingkatkan.
Dia menjelaskan Pemkab Nunukan menggunakan beberapa regulasi dalam penanganan stunting. Antara lain Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan stunting, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Intervensi Penurunan Stunting, Surat Keputusan Bupati tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten sampai Desa/Kelurahan, serta Surat Keputusan Bupati tentang Desa Lokus Penurunan Stunting.
Berdasarkan regulasi yang ada, Pemkab Nunukan melakukan analisis situasi sebaran prevalensi stunting dalam wilayah Nunukan, analisis ketersediaan program dan kesenjangan cakupan layanan, serta analisis situasi penyampaian layanan pada 1.000 hari pertama kelahiran (HPK).
Periode 1000 HPK adalah fase kehidupan yang dimulai sejak terbentuknya janin pada saat kehamilan (270 hari) sampai dengan anak berusia 2 tahun (730 hari).
Analisis sebaran prevalensi stunting dalam wilayah Kabupaten Nunukan menghasilkan potret sebaran stunting dan penetapan desa lokus penurunan stunting. Sedangkan analisis ketersediaan program dan kesenjangan cakupan layanan menghasilkan program prioritas serta jenis sumber daya yang diperlukan.
Adapun analisis situasi penyampaian layanan pada 1000 HPK maka dihasilkan upaya perbaikan manajemen untuk memastikan Rumah Tangga 1000 HPK menjadi target penerima layanan.
Bupati mengatakan, selain melakukan penetapan program dan penganggaran, Pemkab Nunukan juga melakukan kegiatan intervensi spesifik dalam 16 kegiatan serta kegiatan pendukung intervensi spesifik yang diwujudkan dalam 11 kegiatan.
Selain kegiatan Intervensi spesifik, juga dilakukan kegiatan intervensi sensitif yang dituangkan dalam delapan kegiatan.
Dia menegaskan, Pemerintah Daerah tidak berjalan sendiri menangani stunting. Namun berkolaborasi dengan pihak lain yang memiliki kepedulian dan program yang sama sebagai peran serta corporate social responsibility (CSR) dan banyak pihak seperti dengan KODIM 0911/Nunukan, PT. PLN, swasta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita, dan Ikatan Bidan Indonesia.
Terdapat tujuh inovasi yang digagas untuk mendukung pelaksanaan aksi penurunan stunting di Nunukan. Antara lain adalah ABAAS (Ayah Bunda Asuh Anak Stunting), SIBUNDA TERCANTIK (Sistem Informasi Berkesinambungan dan Terpadu Untuk Pencegahan Stunting), SIMAS LIATIN (Aksi Masyarakat Peduli Kesehatan Calon Pengantin), BAKMI SEDAP (Bersama Kita Sehat di Depan).
Ada juga GAMBANG (Gerakan Masyarakat Bebas Stunting), GPI (Group Peduli Ibu), dan SIRUDITAMA (Sistem Rujukan Terencana Pada Maternal).
Pada 2022 Kabupaten Nunukan berhasil menurunkan angka stunting hingga 14,6 persen, turun 1,5 poin dari tahun sebelumnya.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi program penurunan stunting telah berjalan,” demikian Bupati Nunukan.