Polresta ingatkan agar warga tidak buka lahan dengan membakar

id Bulungan,Polresta Bulungan,Karhutla

Polresta ingatkan agar warga tidak buka lahan dengan membakar

Personel Polresta Bulungan bersama pihak UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bulungan menerjunkan mobil water canon untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. (ANTARA/HO-Kodim 0903/Tanjung Selor)

Tanjung Selor (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan Kaltara mengingatkan agar warga di daerah yang memiliki penduduk sekitar 157.000 jiwa seluas 13.181,92 kilometer persegi jangan membuka lahan dengan cara membakar, apalagi kini memasukikemarau panjang dampak dari fenomena El Nino.

“Dalam beberapa hari telah terjadi beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan, aparat kami diterjunkan setiap saat ke lapangan membantu instansi lainnya untuk melakukan pemadaman kebakaran sekaligus sosialisasi bahaya karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di masyarakat, khususnya mengingatkan agar jangan buka lahan dengan sistem pembakaran,” kata Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Agus Nugraha di Tanjung Selor, Minggu.

Selain secara persuasif, pihak kepolisian juga mengingatkan tentang perbuatan membuka lahan dengan pembakaran itu bisa di pidana.

Berbagai peraturan yang bisa menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan;

Juga ada Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2018 tentangSistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Di Provinsi Kalimantan Utara.


Mengenai proses pemadaman dilakukan dilakukan personel gabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara dan BPBD Kabupaten Bulungan, dibantu aparat Korem 092/Maharajalila, Polda Kalimantan Utara, Kodim 0903/Tanjung Selor, Polresta Bulungan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Bulungan, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bulungan, serta Manggala Agni.

Selain menggunakan mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api, tim juga menerjunkan mobil water canon. Peralatan sederhana seperti ranting kayu juga dimanfaatkan petugas demi untuk memadamkan api.

Kapolresta Bulungan Kombes mengatakan peristiwa kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu perhatian. Mengingat, peristiwa nyaris setiap hari terjadi. Terlebih pula cuaca panas dan angin kencang di wilayah Bulungan saat ini.

“Wajar persoalan ini jadi atensi dan dengan hadirnya Polri bersama aparat lain di tengah masyarakat, maka kejadian ini dapat dicegah ataupun diatasi bersama-sama,” tutur Kapolres.

Kodim 0903/Tanjung Selor pada beberapa hari terakhir ini mencatat sejumlah peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bulungan.

Peristiwa tersebut yakni kebakaran lahan seluas 50x100 meter pada 29 Juli di Kilometer 12 Desa Gunung Sari Kecamatan Tanjung Selor. Selanjutnya, pada Senin 31 Juli 2023 di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor dengan area terbakar 1,5 hektare, Desa Bumi Rahayu-Tanjung Selor dua hektare, Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Palas Timur seluas 12 hektare, dan jalan poros Bulungan-Berau seluas 10 hektare.

Pada 3 Agustus 2023 juga terjadi kebakaran di lahan milik masyarakat seluas 20 hektare di Desa Jelarai Selor, Tanjung Selor.

Pada 1 sampai 2 Agustus 2023 kebakaran juga melanda lahan milik dua perusahaan sawit serta lahan milik masyarakat di Desa Wonomulyo, Kecamatan Tanjung Palas Timur. Total area yang terbakar kurang lebih mencapai 30 hektare.

Sebelumnya, pada Selasa 2 Agustus 2023, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Tanjung Harapan, Tanjung Selor mendeteksi 23 titik panas (hot spot) dan mengeluarkan peringatan kemudahan kebakaran lahan berapa pada level sangat tinggi untuk diketahui masyarakat.

“Waspada untuk wilayah Kabupaten Bulungan tingkat kemudahan kebakaran lahan pada level sangat tinggi dan kami imbau masyarakat tidak membakar lahan secara sengaja,” kata Prakirawan BMKG Tanjung Harapan, Silvy Yulianti di Tanjung Selor, Selasa.

Berdasarkan peta tingkat kemudahan kebakaran lahan BMKG, wilayah Kabupaten Bulungan paling luas potensinya (status merah). Diikuti Kabupaten Nunukan, lalu kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung. Sedangkan Kota Tarakan relatif berstatus kuning (mudah terbakar) dan hijau (tidak mudah terbakar).

Hingga Senin (31/7/2023) malam, BMKG mencatat sebanyak 23 titik panas. yang terdeteksi satelit Noaa20, Aqua, dan SNPP. Rinciannya, tujuh titik panas di Sesayap Hilir (Kabupaten Tana Tidung), enam titik di Krayan Selatan (Kabupaten Nunukan), dua titik di Sembakung (Kabupaten Nunukan), dan dua titik di Tanjung Palas Tengah (Kabupaten Bulungan).

Tingkatkan kesiapsiagaan

Adapun BPBD Provinsi Kalimantan Utara membenarkan adanya potensi kemudahan kebakaran lahan, dan menjadi atensi instansi ini untuk meningkatkan kesiapsiagaan.

“Peta kemudahan kebakaran lahan yang dikeluarkan BMKG menjadi atensi penting bagi kami, khususnya di wilayah di Kabupaten Bulungan,” kata Zainuddin, Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Kalimantan Utara.

BPBD juga bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan di Bulungan dan KPH Kabupaten/Kota lainnya di Kalimantan Utara dalam memantau perkembangan situasi dan potensi kebakaran lahan dan hutan.

BPBD sudah siapkan strategi dan pola pemadaman api. Strategi dan pola pemadaman api itu mencakup kegiatan patroli terpadu serta identifikasi lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan.

Tim juga melakukan identifikasi dan pendataan sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengukuran tingkat elevasi air tanah dalam gambut; sosialisasi kepada masyarakat, serta penanggulangan atau pemadaman dini apabila ditemukan kejadian kebakaran hutan dan lahan.