Pemkab Tana Tidung Sosialisasi S1nan Perda Berbasis JDIH

id Pemkab

Pemkab Tana Tidung Sosialisasi S1nan Perda Berbasis JDIH

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung  Buntar Arif Pratomo saat membuka sosialisasi S1nan Perda Berbasis JDIH di Tana Tidung, Senin (28/8). ANTARA/HO-Diskominfo Pemkab Tana Tidung.

Tarakan (ANTARA) - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara melaksanakan sosialisasi sistem informasi penyusunan peraturan daerah (S1nan Perda) berbasis jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH).

"Sosialisasi ini dihadiri oleh salah satu perwakilan dari setiap perangkat daerah yang memahami dan membidangi penyusunan rancangan Peraturan Daerah," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung Buntar Arif Pratomo saat membuka sosialisasi S1nan Perda Berbasis JDIH di Tana Tidung, Senin (28/8).

Perwakilan dari setiap perangkat daerah untuk dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimtek penggunaan S1nan Perda.

Untuk selanjutnya kondisi yang diharapkan dalam jangka panjang dari dibentuknya S1nan Perda ini adalah terdokumentasikan secara digital seluruh tahapan proses penyusunan perda.

"Dapat menampilkan data yang diharapkan oleh perangkat daerah secara cepat, serta dapat mengurangi penggunaan kertas," kata Buntar.

Bagian Hukum Sekretariat Derah Kabupaten Tana Tidung dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menindaklanjuti dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Selanjutnya untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) tematik yang memiliki empat tema yaitu penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan dan percepatan prioritas Presiden (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Inflasi).

RB tematik merupakan strategi baru dalam Road Map RB 2020-2024 yang memiliki waktu pelaksanaan hingga tahun 2024, konsep tersebut merupakan upaya dan sarana untuk mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan yang memang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Adapun visi dan misi Kabupaten Tana Tidung sebagaimana misi ke enam yaitu“Meningkatkan tata kelola Pemerintah yang baik”.

Serta 10 program prioritas Bupati Tana Tidung diantaranya Kabupaten Tana Tidung (KTT) Pintar, KTT Sehat, KTT Ada, KTT Terang, KTT Berdaya, KTT Digital, KTT melayani, KTT Indah, Desa Cermat serta pembangunan pusat pemerintahan.

Maka dari itu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung akan membuat formula strategis inovatif yang perlu dilakukan dalam upaya peningkatan kinerja yaitu dengan melakukan digitalisasi penyusunan rancangan peraturan daerah S1nan Perda berbasis JDIH.
Baca juga: Pemkab Tana Tidung Mampu Percepat Pemulihan Pembelajaran
Baca juga: Pemkab Tana Tidung Terus Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung Buntar Arif Pratomo saat membuka sosialisasi S1nan Perda Berbasis JDIH di Tana Tidung, Senin (28/8). ANTARA/HO-Diskominfo Pemkab Tana Tidung.