Tanjung Selor (ANTARA) - Komisi III DPRD Kaltara menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama mitra terkait dalam rangka Mediasi Pembayaran Objek Berupa Tanah Milik Warga Km. 2 Yang Terkena Pembebasan Lahan Oleh Pemprov Kaltara pada hari Senin (08/05).
Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD, rapat ini diselenggarakan berdasarkan surat permohonan dari Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki Pejuang 45) DPD Prov. Kalimantan Utara.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST rapat ini dihadiri oleh sejumlah mitra terkait diantaranya yaitu Pengadilan Negeri Tanjung Selor, perwakilan Polres Bulungan, Badan Pertahanan Kab. Bulungan, Dinas PU PR Perkim Prov. Kaltara, Biro Pemerintahan Prov. Kaltara, Biro Hukum Prov. Kaltara, BPKAD Prov. Kaltara, perwakilan Laki Pejuang 45 serta perwakilan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Komisi III mencoba untuk menengahi dan mendengar permasalahan yang terjadi dari setiap pihak, dengan harapan akan menemukan jalan tengah atau solusi dari masalah yang terjadi.(Hms)
Baca juga: Pembahasan Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Baca juga: Rapat Paripurna ke-10 DPRD
Baca juga: Penyampaian LKPj Gubernur KaltaraBaca juga: DPRD-Pemprov Kaltara sepakat merevisi Perda Pajak Daerah
Baca juga: Pimpinan DPRD Kaltara dorong anggota ikuti bimbingan teknis
Berita Terkait
Persetujuan Bersama atas Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Jumat, 1 Desember 2023 3:29
Dewan terima Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Tarakan
Jumat, 1 Desember 2023 3:25
Monitoring RSUD dr. H. Jusuf SK
Jumat, 1 Desember 2023 3:14
Dengar pendapat dari Lembaga Dayak Lundayeh bahas infrastruktur
Jumat, 1 Desember 2023 3:10
Pembahasan Rancangan Anggaran Murni Tahun 2024
Jumat, 1 Desember 2023 2:54
Kesimpulan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016
Jumat, 1 Desember 2023 2:49
Bahas Perubahan Kedua Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD
Jumat, 1 Desember 2023 2:44
Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan APBD
Jumat, 1 Desember 2023 2:38