Tanjung Selor (ANTARA) - Pansus III DPRD provinsi Kalimantan Utara mengadakan rapat kerja pada hari Jum'at di Ruang Rapat Hotel Tarakan Plaza dengan agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerugian Akibat Pencemaran.
Rapat kerja yang Dipimpin oleh Hj. Siti Laela ini didampingi oleh Anggota Pansus III Elia Dj. Dari pihak pemerintah, turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltara, Biro Hukum Setda Prov. Kaltara serta Tenaga Ahli.
Adapun dari hasil pertemuan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Kerugian Akibat Pencemaran ini, akan dilakukan pertemuan kembali sembari menunggu Persetujuan Resmi dari Kanwil Kemenkumham di Samarinda. (Hms)
Baca juga: DPRD bahas Raperda Perubahan Nama RSUD Tarakan
Baca juga: Kaltara raih WTP ke-9
Baca juga: DPRD Kaltara kembali bahas Raperda terkait Narkotika
Baca juga: DPRD Kaltara kembali bahas Raperda terkait Narkotika
Baca juga: Kunker DPRD ke Kanwil Kemenkumham Kaltim
Berita Terkait
Rapat Dengar Pendapat bahas Perda Pembukuan dan Literasi Kaltara
Selasa, 3 Desember 2024 12:18
DPRD - Dinas Kesehatan bahas BPJS
Selasa, 3 Desember 2024 10:41
Ketua DPRD hadiri pisah sambut Wakapolda
Selasa, 26 November 2024 17:49
Ketua DPRD di apel bersama persiapan pemungutan Pilkada
Selasa, 26 November 2024 17:46
DPRD hadiri FGD serta konsultasi publik terkait kajian rencana induk Pendidikan
Selasa, 26 November 2024 17:42
Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara 2024-2029
Rabu, 6 November 2024 20:36
Diumumkan susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kaltara
Rabu, 6 November 2024 20:33
Ketua DPRD Kaltara komitmen dukung program makan bergizi gratis
Selasa, 5 November 2024 19:27