Tanjung Selor (ANTARA) - Pansus III DPRD provinsi Kalimantan Utara mengadakan rapat kerja pada hari Jum'at di Ruang Rapat Hotel Tarakan Plaza dengan agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerugian Akibat Pencemaran.
Rapat kerja yang Dipimpin oleh Hj. Siti Laela ini didampingi oleh Anggota Pansus III Elia Dj. Dari pihak pemerintah, turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltara, Biro Hukum Setda Prov. Kaltara serta Tenaga Ahli.
Adapun dari hasil pertemuan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Kerugian Akibat Pencemaran ini, akan dilakukan pertemuan kembali sembari menunggu Persetujuan Resmi dari Kanwil Kemenkumham di Samarinda. (Hms)
Baca juga: DPRD bahas Raperda Perubahan Nama RSUD Tarakan
Baca juga: Kaltara raih WTP ke-9
Baca juga: DPRD Kaltara kembali bahas Raperda terkait Narkotika
Baca juga: DPRD Kaltara kembali bahas Raperda terkait Narkotika
Baca juga: Kunker DPRD ke Kanwil Kemenkumham Kaltim
Berita Terkait
KPU tegaskan maju Pilgub Kaltara via parpol minimal didukung tujuh kursi DPRD
Senin, 13 Mei 2024 5:56
Persetujuan Bersama atas Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Jumat, 1 Desember 2023 3:29
Dewan terima Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Tarakan
Jumat, 1 Desember 2023 3:25
Monitoring RSUD dr. H. Jusuf SK
Jumat, 1 Desember 2023 3:14
Dengar pendapat dari Lembaga Dayak Lundayeh bahas infrastruktur
Jumat, 1 Desember 2023 3:10
Pembahasan Rancangan Anggaran Murni Tahun 2024
Jumat, 1 Desember 2023 2:54
Kesimpulan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016
Jumat, 1 Desember 2023 2:49
Bahas Perubahan Kedua Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD
Jumat, 1 Desember 2023 2:44