Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk memburu sejumlah pelaku utama kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita yang masih buron (DPO), yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
"Baru saja tadi komunikasi dengan Kabid Humas Polda Jabar. Jadi pada prinsipnya Polda Metro Jaya membantu mencari tersangka berdasarkan DPO yang sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ade Ary juga menjelaskan bukan hanya otak pelaku pembunuhan yakni,Pegi, pihaknya juga siap mencari dua pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Andi dan Dani.
"Polda Metro Jaya, Polres jajaran menerima surat permohonan bantuan pencarian tersangka dengan dasar DPO dari Polda lain, dari Polres lain di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ade Ary menambahkan siap membantu, mencari ataupun menangkap tersangka sesuai yang disampaikan di DPO tersebut.
Sebelumnya Polda Jabar mengimbau ketiga tersangka yang masih buron dan masuk DPOuntuk menyerahkan diri, serta memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan ketiganya juga dapat diproses hukum.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.
Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.
Kasus ini kembali mencuat setelah diluncurkan film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” yang mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.
Baca juga: Diduga ini motif pembunuhan wanita dalam koper
Baca juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Tarakan Diputus Hukuman Mati
Berita Terkait
Diduga ini motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 13:10
Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Tarakan Diputus Hukuman Mati
Kamis, 31 Agustus 2023 21:20
Kapolda pimpin rilis kasus pembunuhan di panti jompo
Rabu, 24 Mei 2023 16:30
Kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 15 Februari 2023 13:52
Hakim nyatakan Sambo penuhi unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua
Senin, 13 Februari 2023 15:31
IKAPII: Hukuman Bharada E harusnya bisa lebih ringan
Jumat, 20 Januari 2023 7:45
Keluarga korban pembunuhan berencana apresiasi kinerja Polres Tarakan
Rabu, 11 Januari 2023 12:09
Pakar: Beberapa kejanggalan dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi
Selasa, 13 Desember 2022 6:28