Tarakan (ANTARA) - Salah satu dari tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadhan (19) yakniEdy Guntur oleh majelis hakim diputuskan hukuman mati.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib didampingi Alfianus Rumondor dan Agus Purwanto dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara Kamis, dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni Edy Guntur (23), Afrila (22) dan Mendila (45) secara daring.
"Hari ini majelis hakim telah memutus perkara 3 berkas atas nama Edy Guntur (EG), Afrila (AF), dan Mendila (MN)," kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah.
Adapun putusan terhadap ketiga terdakwa yakni untuk Afrila, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut selama 14 tahun. Namun oleh majelis hakim diputuskan hukuman 10 tahun.
Sedangkan Mendila, dituntut seumur hidup oleh majelis hakim putusan terhadap Mendila sependapat dengan JPU.
“Dan untuk Mendila diputus pula dengan pidana seumur hidup kami sependapat dengan JPU,” katanya.
Selanjutnya, untuk terdakwa Edy Guntur dari tuntutan seumur hidup, oleh majelis hakim diputuskan hukuman mati.
“Setelah bermusyawarah majelis hakim sepakat memutus hukuman mati. Adapun pokok pokok pertimbangan hakim memutuskan hukum mati karena untuk pertama tidak ada unsur-unsur yang meringankan. Kedua, unsur pada pasal 340 telah terbukti secara sempurna menurut fakta-fakta dipersidangan,” katanya.
Sementara Ibu dari Arya Gading Ramadhan, Jumiati menangis histeris usai Hakim Ketua memutuskan Edy Guntur dihukum mati.
Jumiati menyebut putusan ini telah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga
“Alhamdulillah ini yang kami harapkan. Kami ucapkan beribu-ribu terima kasih kepada polisi dan JPU terutama pak Komang, yang dari awal berusaha menghadirkan bukti-bukti. Saya ucapkan banyak terima kasih,” katanya.
Jumiati dalam kesempatan ini pun meminta maaf apabila selama persidangan ada perbuatannya yang kurang berkenan.
“Saya selaku orang tua juga meminta maaf apabila ada perbuatan saya kurang berkenan. Hati mana yang tidak sakit jika anaknya dibunuh dengan sadis. Saya minta maaf jika kelakuan saya ada yang tidak baik,” katanya.
Sementara itu, JPU Komang Noprizal mengatakan bahwa pada intinya JPU mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap atau banding.
Baca juga: Keluarga korban pembunuhan berencana apresiasi kinerja Polres Tarakan
Baca juga: Kapolda pimpin rilis kasus pembunuhan di panti jompo
Berita Terkait
Diduga ini motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 13:10
Kapolda pimpin rilis kasus pembunuhan di panti jompo
Rabu, 24 Mei 2023 16:30
Kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 15 Februari 2023 13:52
Hakim nyatakan Sambo penuhi unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua
Senin, 13 Februari 2023 15:31
IKAPII: Hukuman Bharada E harusnya bisa lebih ringan
Jumat, 20 Januari 2023 7:45
Keluarga korban pembunuhan berencana apresiasi kinerja Polres Tarakan
Rabu, 11 Januari 2023 12:09
Pakar: Beberapa kejanggalan dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi
Selasa, 13 Desember 2022 6:28
Berkas kasus pembunuhan Brigadir J lengkap, Polri: Bukti komitmen usut tuntas
Rabu, 28 September 2022 19:13