Mendes PDTT: 18.850 BUMDes telah berbadan hukum

id BUMDes

Mendes PDTT: 18.850 BUMDes telah berbadan hukum

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat meresmikan Aglaonema Park di Desa Wisata Puri Mataram yang dikelola BUMDes Tridadi Makmur di Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (22/6/2024). ANTARA/HO-Humas Kemendes PDTT

Jakarta (ANTARA) -
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan per 22 Juni 2024 dari total 65.941 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia, sebanyak 18.850 diantaranya telah berbadan hukum.
"Hingga 22 Juni 2024kerja sama Kemendes PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pendaftaran BUMDes telah menghasilkan 18.850 yang berbadan hukum dari 65.941 BUMDes," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hal tersebut dia sampaikan saat meresmikan Aglaonema Park di Desa Wisata Puri Mataram yang dikelola BUMDes Tridadi Makmur, Tridai, Sleman, Daerah IstimewaYogyakarta (DIY).
Selain belasan ribu BUMDes yang telah berbadan hukum, Gus Halim menyampaikan 271 BUMDes Bersama dari total 3.243 BUMDes Bersama telah berbadan hukum.
"Dari 3.243 BUMDes Bersamadiantaranya 271 BUMDes Bersama berbadan hukum, dan dari 2.453 BUMDes Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) hasil transformasi UPK (Unit Pengelola Kegiatan)eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), diantaranya 1.305 telah berbadan hukum," kata dia.
Saat ini, lanjutnya, Kemendes PDTT terus berupaya untuk menunjang usaha BUMDes secara resmi, salah satunya melalui jalinan kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Ia mengatakan kerja sama Kemendes PDTT dengan BKPM telah melahirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDes sebanyak 1.016 NIB. Rinciannya720 NIB BUMDes dan 296 NIB BUMDes Bersama, terutama BUMDes Bersama LKD.
"Yang menarik dan sudah diakui banyak pihak, tidak ada pembatasan jenis dan jumlah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bagi BUMDes dalam pengurusan NIB. Artinya, kebijakan ini benar-benar membuka izin dan peluang usaha BUMDesa seluas-luasnya," ujar Gus Halim.
Gus Halim mengatakan setelah pegawai Kementerian Desa PDTT berperan sebagaimana notaris yang memverifikasi dan menyimpan data rinci BUMDes, NIB akan terbit dalam waktu singkatyakni 30 menit.
Baca juga: Kaltara raih empat penghargaan di Hari BUMDes
Baca juga: 382 desa di Kaltara sudah memiliki BUMDes