Tarakan (ANTARA) - Pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Utara, didesak untuk segera menyalurkan seluruh bantuan tunjangan khusus atau dana insentif Ketua RT yang berasal dari APBD Pemprov Kaltara.
"Dana insentif Ketua RT yang dianggarkan Pemprov Kaltara, disalurkan dalam bentuk bantuan keuangan khusus melalui pemerintah kabupaten/kota," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara Denny Harianto di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis.
BKAD Kaltara mentransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota.
"Baru setelah itu disampaikan kepada OPD terkait, baru ke penerima atau masing masing Ketua RT,” kata Denny.
Secara teknis, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/6/2004 yang mengatur alokasi dana insentif Ketua RT pada tanggal 3 September 2024.
Pada hari yang sama, BKAD Kaltara bergerak cepat dengan mentransfer ke RKUD sejumlah pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan bukti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kepada kabupaten/kota, BKAD transfer ke Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung di tanggal 3 September 2024, kemudian untuk Kota Tarakan, ditransfer pada tanggal 10 September 2024.
“Sedangkan untuk Malinau, kami transfer tanggal 3 Oktober karena baru dievaluasi kemarin APBD Perubahan nya,” kata Denny melanjutkan.
Dana insentif Ketua RT yang dikirim Pemprov Kaltara melalui kabupaten/kota mencakup Bulan Juli, Agustus dan September. Apabila diakumulasikan, jumlah yang akan diterima Ketua RT sebesar Rp1,5 juta.
“Seharusnya itu sudah disalurkan ke masing masing RT, karena bulan 10 ini kami harus menyalurkan kembali untuk Bulan Oktober, November dan Desember. Dengan catatan dana insentif Juli, Agustus, September sudah diterima semua,” jelasnya.
Denny merasa penting untuk mengingatkan secara tegas ke seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait penyaluran dana insentif RT tersebut.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan pelaporan.
Serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan, terdapat poin yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota harus menyalurkan dana kepada penerima bantuan keuangan khusus paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima transfer dari pemerintah daerah, dalam hal ini dari Pemprov Kaltara.
Denny mengingatkan, karena kalau melihat SP2D yang sudah diterbitkan, artinya (pemerintah kabupaten/kota kecuali Malinau), sudah melebihi waktu yang ditentukan, padahal semua ada dasar hukum dan aturannya.
“Kekhawatiran saya, jangan sampai teman teman di kabupaten/kota karena terlambat menyalurkan, itu jadi temuan, seperti yang pernah terjadi tahun sebelumnya terkait bantuan keuangan khusus juga,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun BKAD Kaltara, Pemerintah kabupaten/kota diketahui tidak kunjung menyalurkan dana Insentif Ketua RT dari Pemprov secara keseluruhan. Denny bahkan menangkap kesan bahwa penyaluran seakan dilakukan separuh – separuh.
“Itu kan tidak boleh, tapi kami belum tahu (alasannya). Makanya itu, saya mengingatkan kembali, harus disalurkan semua sesuai dengan jumlah RT yang tertera dalam SK Gubernur Kaltara, tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Denny meyakini dengan adanya tunjangan bantuan khusus atau dana insentif ini, para Ketua RT akan merasa terbantu dan semakin termotivasi menjalankan tugasnya. Ketika dana tersebut dibelanjakan, juga akan menstimulus perputaran uang dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Oleh karena itu, saya tegaskan bahwa bantuan ini adalah bentuk perhatian kita kepada semua RT di Kaltara. Itu yang harus dipahami teman teman (kabupaten/kota), jadi tidak boleh ada pengecualian, apalagi sudah kami transfer sesuai jumlah Ketua RT yang ada,” bebernya.
Untuk diketahui bersama, Pemprov Kaltara mengalokasikan bantuan keuangan khusus atau dana insentif kepada 2.593 Ketua RT yang tersebar di seluruh daerah.
Yakni 801 Ketua RT di Kabupaten Bulungan; 381 Ketua RT di Kabupaten Malinau; 845 Ketua RT di Kabupaten Nunukan; 119 Ketua RT di Kabupaten Tana Tidung dan 447 Ketua RT di Kota Tarakan.
Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk Bulan Juli, Agustus dan September. Tahap kedua untuk Bulan Oktober, November dan Desember. Dalam setiap pencairan, Ketua RT akan menerima sebesar Rp1,5 juta yang dikirim melalui akun rekening bank masing masing.
Baca juga: Desa Malinau Kota dan Kelurahan Pamusian Raih Juara Tingkat Nasional
Baca juga: DLH Kaltara Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Berita Terkait
Kantor Biro Antara di Kaltara Diresmikan di Bulungan
Rabu, 11 Desember 2024 18:00
Gubernur Dukung Perkembangan Olahraga Tenis di Kaltara
Minggu, 8 Desember 2024 21:36
Gubernur Koordinasikan Pengamanan Logistik BBM Di Kaltara
Minggu, 8 Desember 2024 21:04
Gubernur Minta Penetapan Upah Minimum Perhatikan Asas Keadilan
Minggu, 8 Desember 2024 20:54
Pemprov Kaltara Siap Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru 2025
Minggu, 8 Desember 2024 17:23
Gubernur Kaltara Hadiri HUT Ke-74 Polairud Baharkam Polri
Rabu, 4 Desember 2024 19:31
Gubernur Kaltara Berharap Pengelolaan Lingkungan Menjadi Prioritas
Rabu, 4 Desember 2024 18:59
Kapolda Kaltara Berikan Surprise dan Ucapan Selamat atas Kenaikan Pangkat Kajati
Selasa, 3 Desember 2024 6:19