Menhan: Presiden Minta TNI Ditugaskan di Lembaga Lain Harus Pensiun

id TNI

Menhan: Presiden Minta TNI Ditugaskan di Lembaga Lain Harus Pensiun

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus pensiun dini.

Menurut dia, prajurit TNI yang sudah pensiun dini pun kualitas dan kemampuannya harus terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju. Namun, TNI yang aktif juga diusulkan agar bisa menempati 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI.

"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia pun berterima kasih kepada DPR RI yang mementingkan kepentingan nasional terhadap TNI sebagai institusi pertahanan negara untuk bisa lebih profesional, moderen, dan meningkatkan kemampuan.

Dalam RUU tersebut, menurut dia, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap tiga poin, di antaranya soal kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, hingga pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.

Di samping itu, dia pun tidak merespons secara eksplisit terkait posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Pada intinya, dia mengatakan bahwa prajurit TNI harus pensiun jika mengisi jabatan-jabatan tertentu di kementerian atau lembaga.

"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya," kata Sjafrie.

Berikut 15 kementerian/lembaga yang diusulkan bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam RUU TNI:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Inteligen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. DPN

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejaksaan Agung

15. Mahkamah Agung
Baca juga: THR Untuk ASN-TNI-Polri Cair Mulai 17 Maret, Gaji ke-13 Pada Juni 2025
Baca juga: Kementerian PKP dan TNI AD Kolaborasi Bangun Rumah Untuk Prajurit