
KKP Segel Resor Milik WNA yang Langgar Usaha di Atas Perairan Maratua

Maratua, Berau (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, bekerja sama dengan Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan sementara kegiatan pembangunan resor PT Storm Diving Resort milik Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan yang dilakukan pihaknya, disebabkan PT Storm Diving Resort melanggar aturan mendirikan usaha di atas perairan atau memanfaatkan area pantai tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Dokumen PKKPRL itu wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut. Dari 16 resor yang sudah beroperasi di Pulau Maratua," kata Ipunk di lokasi penyegelan di Maratua.
Dia mengatakan Pulau Maratua merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 43,043 kilometer persegi.
Resort yang disegel tersebut merupakan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dari China, namun tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL, katanya.
Ipunk mengatakan ada 16 resor di Maratua, semuanya telah memenuhi persyaratan perizinan, kecuali PT Strom Diving Resor, dimana pembangunan dilaksanakan di ruang laut.
Dirjen menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak resor ini merupakan tindakan ilegal yang akan dikenakan sanksi tegas.
"Kami menegakkan hukum di pulau kecil dan terluar seperti Maratua ini sebagai wujud kehadiran negara. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Bendera merah putih kita kibarkan untuk menegaskan bahwa pulau-pulau ini adalah bagian sah dari wilayah Republik Indonesia," tegasnya.
Menurut Ipunk, upaya penegakan hukum ini juga didukung oleh masyarakat melalui kelompok pengawas lingkungan setempat.
"Kami datang langsung dari Jakarta untuk menunjukkan bahwa negara hadir di sini. Terima kasih kepada kelompok masyarakat pengawas atas informasi yang diberikan terkait pelanggaran ini," katanya .
Dirjen PSDKP mendesak PT Strom Diving Resort untuk segera menyelesaikan seluruh perizinan yang dibutuhkan. Jika tidak, PSDKP tak segan-segan mengambil langkah pembongkaran terhadap fasilitas yang dibangun secara ilegal tersebut.
"Ini bukan sekadar peringatan, melainkan penghentian penuh. Artinya, semua kegiatan usaha di lokasi itu harus berhenti total. Hal seperti ini sudah sering kami tangani, seharusnya pengusaha tahu bahwa membangun usaha membutuhkan serangkaian proses perizinan," kata Ipunk.
Menurut keterangan Manajer PT Storm Diving Resort Toni mengatakan pihaknya sudah melakukan kegiatan resor sejak tahun 2025.
Setelah dilakukan pemasangan papan pengumuman penghentian sementara kegiatan pembangunan PT Storm Diving Resort langsung disemen kedua tiang kayu papan pengumuman oleh petugas PSDKP dan dinaikkan bendera merah putih di lokasi penghentian sementara kegiatan.
Baca juga: Menteri KKP Pingsan Saat Penghormatan Korban Kecelakaan Pesawat ATR
Baca juga: KKP Benarkan Pesawat ATR Hilang di Maros Merupakan Pesawat Patroli

Pewarta : Redaksi
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
