Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022 - 2052.
Kamis, 6 Oktober 2022 1:36 WIB
Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022 - 2052. (Humas DPRD)
Tanjung Selor (ANTARA) - Rapat Paripurna ke-25 (Dua Puluh Lima) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Masa Persidangan III Tahun 2022, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Prov. Kalimantan Utara Albertus Stefanus Marianus di ruang rapat paripurna, Selasa (04/10/22).
Rapat Paripurna ini diikuti oleh Anggota DPRD provinsi Kalimantan Utara dan di hadiri langsung Oleh Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Wakapolda Kaltara Brigjen Kasmudi S.I.K, Kasi Intel Korem 092/Maharajalila, serta Pejabat Tinggi Pratama dan Administratur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Agenda Rapat ini terkait Persetujuan Bersama Ranperda Provinsi Kalimantan Utara Tentang Rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara Tahun 2022 - 2052.
Dalam kesempatan ini, Ketua Pansus III Supa'ad Hadianto mengatakan bahwa adapun tujuan dibentuknya Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Khususnya pengelolaan yang berkelanjutan, sehingga memiliki perekonomian yang berdaya saing dan dapat meningkatkan infrastruktur ramah lingkungan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan dan aksesibilitas wilayah.(hms)
Baca juga: Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas penyampaian Nota Pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah Kaltara
Baca juga: Pertemuan Harmonisasi Raperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Baca juga: Wakapolda Brigjen Kasmudi hadiri Sidang Paripurna ke-24 DPRD Kaltara
Baca juga: DPRD Kaltara sampaikan Nota Pengantar Lima Rancangan Perda
Baca juga: Inflasi Tanjung Selor tertinggi ketiga nasional, DPRD Kaltara sidak ke pasar
Rapat Paripurna ini diikuti oleh Anggota DPRD provinsi Kalimantan Utara dan di hadiri langsung Oleh Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Wakapolda Kaltara Brigjen Kasmudi S.I.K, Kasi Intel Korem 092/Maharajalila, serta Pejabat Tinggi Pratama dan Administratur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Agenda Rapat ini terkait Persetujuan Bersama Ranperda Provinsi Kalimantan Utara Tentang Rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara Tahun 2022 - 2052.
Dalam kesempatan ini, Ketua Pansus III Supa'ad Hadianto mengatakan bahwa adapun tujuan dibentuknya Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Khususnya pengelolaan yang berkelanjutan, sehingga memiliki perekonomian yang berdaya saing dan dapat meningkatkan infrastruktur ramah lingkungan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan dan aksesibilitas wilayah.(hms)
Baca juga: Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas penyampaian Nota Pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah Kaltara
Baca juga: Pertemuan Harmonisasi Raperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Baca juga: Wakapolda Brigjen Kasmudi hadiri Sidang Paripurna ke-24 DPRD Kaltara
Baca juga: DPRD Kaltara sampaikan Nota Pengantar Lima Rancangan Perda
Baca juga: Inflasi Tanjung Selor tertinggi ketiga nasional, DPRD Kaltara sidak ke pasar
Pewarta : Humas DPRD
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Kaltara Harapkan Program Pokir DPRD Dapat jadi Instrumen Pembangunan
11 February 2026 8:11 WIB
Pemkab Tana Tidung Sampaikan Jawaban Raperda Tahun Jamak dalam Rapat Paripurna DPRD
30 November 2025 6:25 WIB
Ketua DPRD Kaltara Mengapresiasi Sikap Tegas Kapolda Dalam Memberantas Narkoba
24 July 2025 21:05 WIB
Terpopuler - Parlementaria & Politik
Lihat Juga
Gubernur Kaltara Harapkan Program Pokir DPRD Dapat jadi Instrumen Pembangunan
11 February 2026 8:11 WIB