Jakarta (ANTARA) - Dalam upaya penyempurnaan draf isi Ranperda tentang Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran Dan Atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Anggota DPRD Kaltara yang tergabung dalam Pansus III kembali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu.
Pada kunjungan kerja ini, Ketua Pansus Achmad Usman bersama Anggota Pansus III serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Tim Pakar diterima langsung oleh Ramandhika Suryasmara selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Dalam pertemuan ini, Ketua Pansus III menyampaikan tujuan Perda ini dibuat, "Kita ingin membuat jembatan biar ada jalan yang nanti bisa menghubungkan antara daerah dengan Kementerian sehingga kalau terjadi pencemaran itu proses penanganannya bisa lebih cepat." Ucapnya.
Ia juga berharap terus adanya dukungan dari Kemendagri dalam penyusunan draf Ranperda ini.
Kemudian Ramandhika Suryasmara menanggapi, bahwa secara prinsip kemendagri mendukung disusunnya Perda tentang Ganti Kerugian Pencemaran dan/ atau Kerusakan lingkungan tetapi pasal 17 harus sesuai dengan Permen LHK no. 7 Tahun 2014 pasal 8 sehingga frasanya bisa diganti dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengantisipasi revisi permen LHK No. 7 Tahun 2014.
Ia juga menambahkan bahwa Peraturan daerah tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya sehingga yang dikhawatirkan jika disetujui secara utuh adalah konsekuensinya bisa menjadi temuan.
Diakhir pertemuan Ia menyampaikan bahwa ada beberapa legal drafting masih perlu diperbaiki dan juga perlu penambahan pasal yang mengikat pada Ranperda tersebut.(hms)
Baca juga: DPRD kembali perdalam pembahasan Ranperda terkait Narkoba
Baca juga: DPRD kembali bahas Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan
Baca juga: Tes calon anggota Komisi Informasi Kaltara
Baca juga: Pembahasan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Baca juga: DPRD kembali bahas Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran
Baca juga: Kaltara raih WTP ke-9
Pada kunjungan kerja ini, Ketua Pansus Achmad Usman bersama Anggota Pansus III serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Tim Pakar diterima langsung oleh Ramandhika Suryasmara selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Dalam pertemuan ini, Ketua Pansus III menyampaikan tujuan Perda ini dibuat, "Kita ingin membuat jembatan biar ada jalan yang nanti bisa menghubungkan antara daerah dengan Kementerian sehingga kalau terjadi pencemaran itu proses penanganannya bisa lebih cepat." Ucapnya.
Ia juga berharap terus adanya dukungan dari Kemendagri dalam penyusunan draf Ranperda ini.
Kemudian Ramandhika Suryasmara menanggapi, bahwa secara prinsip kemendagri mendukung disusunnya Perda tentang Ganti Kerugian Pencemaran dan/ atau Kerusakan lingkungan tetapi pasal 17 harus sesuai dengan Permen LHK no. 7 Tahun 2014 pasal 8 sehingga frasanya bisa diganti dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengantisipasi revisi permen LHK No. 7 Tahun 2014.
Ia juga menambahkan bahwa Peraturan daerah tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya sehingga yang dikhawatirkan jika disetujui secara utuh adalah konsekuensinya bisa menjadi temuan.
Diakhir pertemuan Ia menyampaikan bahwa ada beberapa legal drafting masih perlu diperbaiki dan juga perlu penambahan pasal yang mengikat pada Ranperda tersebut.(hms)
Baca juga: DPRD kembali perdalam pembahasan Ranperda terkait Narkoba
Baca juga: DPRD kembali bahas Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan
Baca juga: Tes calon anggota Komisi Informasi Kaltara
Baca juga: Pembahasan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Baca juga: DPRD kembali bahas Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran
Baca juga: Kaltara raih WTP ke-9