Upaya Kurangi Resiko Bencana Harus Jadi Budaya

id ,

Upaya Kurangi Resiko Bencana Harus Jadi Budaya

Sutejo di kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana dan Pengintegrasiannya ke Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kontijensi SOP Koordinasi dan Operasional Pencegahan Pemadaman Kebakaran Hutan, Lahan, Pemukiman dan Gedu

Tarakan (Antara News Kaltara) – Mendagri melalui Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Sutejo menuturkan posisi geografis Indonesia terbilang rawan bencana, untuk itu harus dilakukan pengurangan risikonya.
"Jika harus upaya pengurangan risiko bencana menurutnya harus dijadikan budaya," kata Sutejo di sela kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana dan Pengintegrasiannya ke Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kontijensi SOP Koordinasi dan Operasional Pencegahan Pemadaman Kebakaran Hutan, Lahan, Pemukiman dan Gedung Publik, Selasa.
"Harus dibudayakan sehingga masyarakat siap jika terjadi bencana, upaya pengurangan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kerugian akibat bencana,” kata Sutejo
"Bencana alam seperti gempa bumi memang tidak bisa kita hindari, tetapi kita bisa antisipasi seandainya itu terjadi," imbuhnya.
Tak hanya itu, untuk mengantisipasi bencana tidak hanya dilakukan sebelum kejadian terjadi, namun usai kejadian, menurut Sutejo pemerintah daerah dan juga aparat penanggulangan bencana juga harus mengerti upaya yang dilakukan.
Sementara untuk kebakaran, kata Sutejo, ada standar pelayanan minimal di bidang ini. Pertama, cakupan layanan, daerah diimbau untuk menyiapkan wilayah manajemen kebakaran (WMK). Dalam setiap WMK harus tersedia personel dan sarana prasarana.
"Contohnya di Tarakan, pemerintah menyediakan WMK di beberapa titik WMK. Nanti kemudian dipahami juga adanya waktu tanggap," ujar Sutejo.
Untuk waktu tanggap, lanjutnya, untuk kebakaran pemukiman, waktu tanggap bagi pemadam 15 menit dari pemanggilan pertama. Sementara untuk waktu tanggap kebakaran hutan atau lahan 60 menit.
"Jika ada kebakaran di suatu daerah, sebutlah desa A, maka pemadam harus sampai di lokasi maksimal 15 menit. Nah, apakah daerah sudah mencapai itu? Ini harus dievaluasi," jelas Sutejo. Terkait WMK, dalam rangka peningkatan antisipasi dini, WMK di setiap daerah juga harus ditambah.
"Dengan banyaknya WMK, masyarakat akan merasa aman, merasa dilindungi, karena jika terjadi kebakaran akan cepat diatasi," ujar dia.