Pos Pengaduan di Fasilitasi Website

id ,

Pos Pengaduan di Fasilitasi Website

SOSIALISASI : Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syaiful Herman, Kepala Badan Lingkungan Hidup Edy Suharto beserta Perwakilan Kementerian LH saat meresmikan website dengan cara membuka situs P3SLH, di hotel Crown Tanjung Selor, Senin (20/

Tanjung Selor (Antara News Kaltara)–Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup ( P3SLH)diminta mampu secara proaktif menangani pengaduan sengketa lingkungan darimasyarakat, sehingga bisa menjadi garda terdepan dalam menyelamatkanlingkungan. Terkhususnya, bagi pemerintah provinsi baru yang nota bene baruberjalan selama 3 tahun ini.

HalDemikian, disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan SyaifulHerman saat membuka sosialisasi tata cara penanganan pengaduan LH berdasarkanpermen LH No 9 tahun 2010, Senin (20/6).

Diamengatakan, tujuanadanya P3SLH untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penguatankepastian setiap SKPD teknis dalam penanganan pengaduan kasus lingkungan hidup.“Agar dapat mewujudkan institusi lingkunganhidup yang responsif dan akuntabel terhadap pengelolaan lingkungan yang baikatau good environmental governance,” ungkapnya.

Sedangkanmanfaatnya, kata dia, P3SLH ini dapat sebagai sarana atau media dalammenyampaikan pengaduan atas sengketa lingkungan hidup. “Pengaduanini bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan. tergantung dari setiap aduanyang disampaikan seperti dugaan terjadinya pencemaran atau perusakan lingkunganhidup dari usaha mulai dari tahapperencanaan, pelaksanaan dan pelaksanaannya,” jelasnya.

Sementaratata cara pengaduan itu, jelasdia, saat ini telah menggunakan alat tekonologi dengan melaluiwebsite atau online. Dengan begitu, website ini dapat mempermudah setiapkalangan baik dilingkup SKPD, Pihak Perusahaan, LSM maupun masyarakat untukmenyampaikanlaporan atau pengaduan yang berkaitan tentang pencemaranlingkungan.

“Karenaselama ini sering kali terjadi keterlambatan tentang laporan pengaduan itu,jadi dengan adanya website ini agar dapat lebih mempermudah lagi untukpenyampaian informasi dan laporan terhadap lingkungan hidup yang terjadi dilapangan,” ungkapnya.

KepalaBadan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kaltara Edy Suharto menambahkankeberadaan P3SLH nanti setiap kabupaten/kota juga ada. Selain itu, menurutnyaselama ini laporan pengaduan melalui lisan maupun tulisan, saat ini sudahmempergunakan online. “Websiteini bisa diakses dimana saja, Jadi apabila ada pencemaran dan perusakanlingkungan langsung laporkan dengan mengklik websitenya,” ujarnya.

Adapunjenis pencemaran dan kerusakan tersebut, Edy mengatakan bentuk laporan ituberbagai jenis macam seperti adanya pencemaran air, limbah, kebakaran, illegalloging, serta pencemaran udara dari perusahaan itu dapat dilaporkan ke P3SLHini. “Paling tidak di dalamwebsite itu, sudah terisi mulai dari identitas hingga sampai aduan yang akandisampaikan,”jelasnya.

Darilaporan itu, lanjutnya, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penelaanterlebih dahulu, lalu kemudian di verifikasi. Apabila pemyampaian dariverifikasi ini terbukti maka akan ditindaklanjuti dan direkomendasikan untukdiberikan sanksi. “Sanksinya disini adatiga, yaitu sanksi administrasi, sanksi penyelesaian sengketa dan prosespenyelidikan,”sebutnya.

Sejauh ini, menurut Edy untuk laporan pengaduandilingkup provinsi saat ini belum ada. Hanya saja, pihaknya menerima tembusandari kabupaten/kota berkaitan tentang kebakaran lahan. “Tapiitu sudah ditindaklanjuti dan hanya memberikan teguran saja kepada perusahaanitu. karena kelalaiannya,” jelasnya.