Pos Pengaduan di Fasilitasi Website

id ,

Pos Pengaduan di Fasilitasi Website

SOSIALISASI : Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syaiful Herman, Kepala Badan Lingkungan Hidup Edy Suharto beserta Perwakilan Kementerian LH saat meresmikan website dengan cara membuka situs P3SLH, di hotel Crown Tanjung Selor, Senin (20/

Tanjung Selor (Antara News Kaltara)– Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup ( P3SLH) diminta mampu secara proaktif menangani pengaduan sengketa lingkungan dari masyarakat, sehingga bisa menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan lingkungan. Terkhususnya, bagi pemerintah provinsi baru yang nota bene baru berjalan selama 3 tahun ini.

Hal Demikian, disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syaiful Herman saat membuka sosialisasi tata cara penanganan pengaduan LH berdasarkan permen LH No 9 tahun 2010, Senin (20/6).

Dia mengatakan, tujuan adanya P3SLH untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penguatan kepastian setiap SKPD teknis dalam penanganan pengaduan kasus lingkungan hidup. “Agar dapat mewujudkan institusi lingkungan hidup yang responsif dan akuntabel terhadap pengelolaan lingkungan yang baik atau good environmental governance,” ungkapnya.

Sedangkan manfaatnya, kata dia, P3SLH ini dapat sebagai sarana atau media dalam menyampaikan pengaduan atas sengketa lingkungan hidup. “Pengaduan ini bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan. tergantung dari setiap aduan yang disampaikan seperti dugaan terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dari usaha mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaksanaannya,” jelasnya.

Sementara tata cara pengaduan itu, jelas dia, saat ini telah menggunakan alat tekonologi dengan melalui website atau online. Dengan begitu, website ini dapat mempermudah setiap kalangan baik dilingkup SKPD, Pihak Perusahaan, LSM maupun masyarakat untuk menyampaikanlaporan atau pengaduan yang berkaitan tentang pencemaran lingkungan.

“Karena selama ini sering kali terjadi keterlambatan tentang laporan pengaduan itu, jadi dengan adanya website ini agar dapat lebih mempermudah lagi untuk penyampaian informasi dan laporan terhadap lingkungan hidup yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kaltara Edy Suharto menambahkan keberadaan P3SLH nanti setiap kabupaten/kota juga ada. Selain itu, menurutnya selama ini laporan pengaduan melalui lisan maupun tulisan, saat ini sudah mempergunakan online. “Website ini bisa diakses dimana saja, Jadi apabila ada pencemaran dan perusakan lingkungan langsung laporkan dengan mengklik websitenya,” ujarnya.

Adapun jenis pencemaran dan kerusakan tersebut, Edy mengatakan bentuk laporan itu berbagai jenis macam seperti adanya pencemaran air, limbah, kebakaran, illegal loging, serta pencemaran udara dari perusahaan itu dapat dilaporkan ke P3SLH ini. “Paling tidak di dalam website itu, sudah terisi mulai dari identitas hingga sampai aduan yang akan disampaikan,”jelasnya.

Dari laporan itu, lanjutnya, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penelaan terlebih dahulu, lalu kemudian di verifikasi. Apabila pemyampaian dari verifikasi ini terbukti maka akan ditindaklanjuti dan direkomendasikan untuk diberikan sanksi. “Sanksinya disini ada tiga, yaitu sanksi administrasi, sanksi penyelesaian sengketa dan proses penyelidikan,”sebutnya.

Sejauh ini, menurut Edy untuk laporan pengaduan dilingkup provinsi saat ini belum ada. Hanya saja, pihaknya menerima tembusan dari kabupaten/kota berkaitan tentang kebakaran lahan. “Tapi itu sudah ditindaklanjuti dan hanya memberikan teguran saja kepada perusahaan itu. karena kelalaiannya,” jelasnya.