DPD RI Kunjungi Kaltara--Disdik Sampaikan Beberapa Pesan

id ,

DPD RI Kunjungi Kaltara--Disdik Sampaikan Beberapa Pesan

KUNJUNGAN : Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Kaltara, di Kantor Disdikbudpora, Rabu (11/1). (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara)– Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda danOlahraga Provinsi (Disdikbudpora) Kalimantan Utara (Kaltara) Ishak,menyampaikan beberapa pesan kepada anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah(DPD) RI saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Kaltara, di KantorDisdikbudpora, Rabu (11/1).

Dalam kunjungannya, DPD RI diwakili oleh anggotanya KH Muslihudindidampingi Staf Ahli Hasan Andul Nasir dan Asisten Pribadi Wahyudi.

Pesan pertamanya Ishak menyampaikan, agar DPD RI sebagai wakilrakyat di pusat untuk dapat menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kaltara, terlebih merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004menyebutkan bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintahprovinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya me­na­ngani Sekolah Dasardan Sekolah Menengah Pertama.

“Otomatis beberapa wewenang pemkab (pemerintah kabupaten) diserahkanke pemprov," sebutnya.

Apalagi terkait dengan transisi pendidikan menengah, masalahpengangkatan guru kontrak, bahwa Pemprov Kaltara telah mengalokasikan anggaranpada 2017 ini. Ada 800 guru terdata menjadi beban Pemprov Kaltara. Namun atassaran Bapak Gubernur Kaltara DR H Irianto Lambrie, hal tersebut tidak menjadimasalah.

"Sekarang sudah dialokasikan, hanya saja sistemnya seperti apa,itu yang harus kita kaji dulu. Agar nantinya apa yang kita pijak ini tidakmelanggar aturan yang berlaku, kami sangat mengharapkan dukungan dari anggotaDPD RI dan mencari jalannya," ujarnya.

Kedua, selain itu terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yangmemang setiap daerah diminta memperluas pelaksanaan ujian nasional berbasiskomputer (UNBK) maupun peningkatan mutu Ujian Sekolah (US) menjadi UjianSekolah Berstandar Nasional (USBN).

Kaltara sebut Ishak, pada dasarnya siap menyelenggarakan UN dan USBN berdasarkankewenangan Prosedur Operasional Standar (POS) UN dan petunjuk teknis yangmengaturnya.

"Tidak ada masalah. Akan kami laksanakan UN dan USBN tersebutsesuai tahapan-tahapan yang ada. Anggaran melaksanakan UN dan USBN juga telahdiprogramkan di tahun 2017 ini. Jadi untuk Kaltara tidak ada masalah karenasudah kami antisipasi semua. Tinggal melaksanakan sesuai POS saja,"ujarnya.

Selain itu juga, Ishak menyampaikan dukungannya terkait denganwacana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yangmenyatakan para guru nantinya wajib ada di sekolah selama 8 jam. Kemdikbud akanmemberlakukan peraturan baru ini mulai tahun 2017.

Namun aturan tersebut diharapkan Ishak agar segera diberikanpanduan-panduan untuk segera disosialisasikan oleh Disdikbudpora kesekolah-sekolah di Kaltara.

"Kamisiap dengan aturan ini, paling tidak anak-anak di sekolah mencegahpengaruh-pengaruh negatif di luar sana. Tetapi tetap harus ada panduannya.Panduannya seperti apa, agar kami dapat melaksanakan sosialisasi kesekolah-sekolah. Kami minta aturan yang jelasnya, guru itu melakukan apa selama8 jam tersebut," katanya.