DPD RI Kunjungi Kaltara--Disdik Sampaikan Beberapa Pesan

id ,

DPD RI Kunjungi Kaltara--Disdik Sampaikan Beberapa Pesan

KUNJUNGAN : Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Kaltara, di Kantor Disdikbudpora, Rabu (11/1). (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Provinsi (Disdikbudpora) Kalimantan Utara (Kaltara) Ishak, menyampaikan beberapa pesan kepada anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Kaltara, di Kantor Disdikbudpora, Rabu (11/1).

Dalam kunjungannya, DPD RI diwakili oleh anggotanya KH Muslihudin didampingi Staf Ahli Hasan Andul Nasir dan Asisten Pribadi Wahyudi.

Pesan pertamanya Ishak menyampaikan, agar DPD RI sebagai wakil rakyat di pusat untuk dapat menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, terlebih merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya me­na­ngani Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

“Otomatis beberapa wewenang pemkab (pemerintah kabupaten) diserahkan ke pemprov," sebutnya.

Apalagi terkait dengan transisi pendidikan menengah, masalah pengangkatan guru kontrak, bahwa Pemprov Kaltara telah mengalokasikan anggaran pada 2017 ini. Ada 800 guru terdata menjadi beban Pemprov Kaltara. Namun atas saran Bapak Gubernur Kaltara DR H Irianto Lambrie, hal tersebut tidak menjadi masalah.

"Sekarang sudah dialokasikan, hanya saja sistemnya seperti apa, itu yang harus kita kaji dulu. Agar nantinya apa yang kita pijak ini tidak melanggar aturan yang berlaku, kami sangat mengharapkan dukungan dari anggota DPD RI dan mencari jalannya," ujarnya.

Kedua, selain itu terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang memang setiap daerah diminta memperluas pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) maupun peningkatan mutu Ujian Sekolah (US) menjadi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Kaltara sebut Ishak, pada dasarnya siap menyelenggarakan UN dan USBN berdasarkan kewenangan Prosedur Operasional Standar (POS) UN dan petunjuk teknis yang mengaturnya.

"Tidak ada masalah. Akan kami laksanakan UN dan USBN tersebut sesuai tahapan-tahapan yang ada. Anggaran melaksanakan UN dan USBN juga telah diprogramkan di tahun 2017 ini. Jadi untuk Kaltara tidak ada masalah karena sudah kami antisipasi semua. Tinggal melaksanakan sesuai POS saja," ujarnya.

Selain itu juga, Ishak menyampaikan dukungannya terkait dengan wacana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang menyatakan para guru nantinya wajib ada di sekolah selama 8 jam. Kemdikbud akan memberlakukan peraturan baru ini mulai tahun 2017.

Namun aturan tersebut diharapkan Ishak agar segera diberikan panduan-panduan untuk segera disosialisasikan oleh Disdikbudpora ke sekolah-sekolah di Kaltara.

"Kami siap dengan aturan ini, paling tidak anak-anak di sekolah mencegah pengaruh-pengaruh negatif di luar sana. Tetapi tetap harus ada panduannya. Panduannya seperti apa, agar kami dapat melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Kami minta aturan yang jelasnya, guru itu melakukan apa selama 8 jam tersebut," katanya.