Tanjung Selor (Antara News Kaltara)
– Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan
Olahraga Provinsi (Disdikbudpora) Kalimantan Utara (Kaltara) Ishak,
menyampaikan beberapa pesan kepada anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) RI saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Kaltara, di Kantor
Disdikbudpora, Rabu (11/1).
Dalam kunjungannya, DPD RI diwakili oleh anggotanya KH Muslihudin
didampingi Staf Ahli Hasan Andul Nasir dan Asisten Pribadi Wahyudi.
Pesan pertamanya Ishak menyampaikan, agar DPD RI sebagai wakil
rakyat di pusat untuk dapat menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kaltara, terlebih merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
menyebutkan bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah
provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya meÂnaÂngani Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama.
“Otomatis beberapa wewenang pemkab (pemerintah kabupaten) diserahkan
ke pemprov," sebutnya.
Apalagi terkait dengan transisi pendidikan menengah, masalah
pengangkatan guru kontrak, bahwa Pemprov Kaltara telah mengalokasikan anggaran
pada 2017 ini. Ada 800 guru terdata menjadi beban Pemprov Kaltara. Namun atas
saran Bapak Gubernur Kaltara DR H Irianto Lambrie, hal tersebut tidak menjadi
masalah.
"Sekarang sudah dialokasikan, hanya saja sistemnya seperti apa,
itu yang harus kita kaji dulu. Agar nantinya apa yang kita pijak ini tidak
melanggar aturan yang berlaku, kami sangat mengharapkan dukungan dari anggota
DPD RI dan mencari jalannya," ujarnya.
Kedua, selain itu terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang
memang setiap daerah diminta memperluas pelaksanaan ujian nasional berbasis
komputer (UNBK) maupun peningkatan mutu Ujian Sekolah (US) menjadi Ujian
Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
Kaltara sebut Ishak, pada dasarnya siap menyelenggarakan UN dan USBN berdasarkan
kewenangan Prosedur Operasional Standar (POS) UN dan petunjuk teknis yang
mengaturnya.
"Tidak ada masalah. Akan kami laksanakan UN dan USBN tersebut
sesuai tahapan-tahapan yang ada. Anggaran melaksanakan UN dan USBN juga telah
diprogramkan di tahun 2017 ini. Jadi untuk Kaltara tidak ada masalah karena
sudah kami antisipasi semua. Tinggal melaksanakan sesuai POS saja,"
ujarnya.
Selain itu juga, Ishak menyampaikan dukungannya terkait dengan
wacana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang
menyatakan para guru nantinya wajib ada di sekolah selama 8 jam. Kemdikbud akan
memberlakukan peraturan baru ini mulai tahun 2017.
Namun aturan tersebut diharapkan Ishak agar segera diberikan
panduan-panduan untuk segera disosialisasikan oleh Disdikbudpora ke
sekolah-sekolah di Kaltara.
"Kami
siap dengan aturan ini, paling tidak anak-anak di sekolah mencegah
pengaruh-pengaruh negatif di luar sana. Tetapi tetap harus ada panduannya.
Panduannya seperti apa, agar kami dapat melaksanakan sosialisasi ke
sekolah-sekolah. Kami minta aturan yang jelasnya, guru itu melakukan apa selama
8 jam tersebut," katanya.