RSUD Tarakan Atur Mekanisme Pelayanan Pasien Non JKN

id ,

RSUD Tarakan Atur Mekanisme Pelayanan Pasien Non JKN

NOTA KESEPAHAMAN : Dirut RSUD Tarakan M Hasbi Hasim menandatangani nota kesepahaman dengan Pemkot Tarakan terkait pelayanan pasien non JKN di wilayah Kota Tarakan, Senin (13/11). (dok humas)

Tarakan (Antara News Kaltara) - Sebagai salah satu rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai rujukan tingkat provinsi di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan tak berhenti mengembangkan diri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pasiennya.

Teranyar, manajemen RSUD Tarakan menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dalam pelayanan pasien non Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) RSUD Tarakan Muhammad Hasbi Hasim dengan perwakilan Pemkot Tarakan di sela Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-53 di Lapangan Parkir Kantor Walikota Tarakan, Senin (13/11).

Dijelaskan Hasbi, sedianya kegiatan tersebut merupakan proses yang sudah berlangsung cukup lama. Ini juga merupakan bagian dari upaya RSUD Tarakan sebagai beranda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di bidang pelayanan kesehatan untuk memenuhi regulasi yang telah dicetuskan Pemerintah Pusat. "Jadi, dalam regulasinya, RS harus menjalin kerjasama berupa rujukan ke atas dan rujukan ke bawah," kata Hasbi di ruang kerjanya.

Kerjasama rujukan ke atas, yakni berupa disusunnya sistem rujukan untuk penyakit tertentu ke RS rujukan yang telah ditetapkan oleh Kemenkes. Di antaranya, untuk kasus keganasan kanker, pasien RSUD Tarakan akan dirujuk RS Dharmais di Jakarta, untuk masalah paru ke RSU Pusat Persahabatan di Jakarta, penyakit jantung ke RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita di Jakarta, serta beberapa RS tipe A lainnya di sejumlah daerah, termasuk RSUD Abdul Wahab Sjahranie di Samarinda, RSUD dr Soetomo di Surabaya. "Untuk rujukan ke bawah, kami juga harus membuat jejaring. Dimana, sebagai RSUD tipe B, kami harus membangun jejaring dengan RS tipe C dan D yang ada di wilayah Kaltara. Namun, untuk tahap awal, dimulai dari lingkungan Pemkot Tarakan," jelas Hasbi.

Terkait dengan nota kesepahaman yang ditandatangani, RSUD Tarakan berupaya mengatasi sejumlah permasalahan yang umumnya dialami pasien non JKN di Kaltara. Yakni, pembiayaan. "Disini, kami membuat mekanisme pembiayaan bagi pasien non JKN agar tidak bingung kedepannya. Dan, program ini merupakan kewajiban bersama antara Dinkes (Dinas Kesehatan) di tiap daerah, juga aplikasi dari regulasi yang ditetapkan Kemenkes untuk penanganan pasien non JKN," ulasnya.

Program ini juga telah dilaporkan kepada pihak Dinkes Provinsi Kaltara, dan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. Dan, dukungan penuh diberikan oleh Gubernur untuk memajukan dan meningkatkan pelayanan pasien di RSUD Tarakan.