Tarakan (Antara News Kaltara) - Sebagai salah satu rumahsakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai rujukantingkat provinsi di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Tarakan tak berhenti mengembangkan diri untuk meningkatkan kualitaspelayanan kepada para pasiennya.
Teranyar, manajemen RSUD Tarakan menandatangani notakesepahaman dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dalam pelayanan pasien nonJaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini dilakukan oleh Direktur Utama(Dirut) RSUD Tarakan Muhammad Hasbi Hasim dengan perwakilan Pemkot Tarakan disela Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-53 di Lapangan ParkirKantor Walikota Tarakan, Senin (13/11).
Dijelaskan Hasbi, sedianya kegiatan tersebut merupakanproses yang sudah berlangsung cukup lama. Ini juga merupakan bagian dari upayaRSUD Tarakan sebagai beranda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di bidangpelayanan kesehatan untuk memenuhi regulasi yang telah dicetuskan PemerintahPusat. "Jadi, dalam regulasinya, RS harus menjalin kerjasama beruparujukan ke atas dan rujukan ke bawah," kata Hasbi di ruang kerjanya.
Kerjasama rujukan ke atas, yakni berupa disusunnya sistemrujukan untuk penyakit tertentu ke RS rujukan yang telah ditetapkan olehKemenkes. Di antaranya, untuk kasus keganasan kanker, pasien RSUD Tarakan akandirujuk RS Dharmais di Jakarta, untuk masalah paru ke RSU Pusat Persahabatan diJakarta, penyakit jantung ke RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita diJakarta, serta beberapa RS tipe A lainnya di sejumlah daerah, termasuk RSUDAbdul Wahab Sjahranie di Samarinda, RSUD dr Soetomo di Surabaya. "Untukrujukan ke bawah, kami juga harus membuat jejaring. Dimana, sebagai RSUD tipeB, kami harus membangun jejaring dengan RS tipe C dan D yang ada di wilayahKaltara. Namun, untuk tahap awal, dimulai dari lingkungan Pemkot Tarakan,"jelas Hasbi.
Terkait dengan nota kesepahaman yang ditandatangani, RSUDTarakan berupaya mengatasi sejumlah permasalahan yang umumnya dialami pasiennon JKN di Kaltara. Yakni, pembiayaan. "Disini, kami membuat mekanismepembiayaan bagi pasien non JKN agar tidak bingung kedepannya. Dan, program inimerupakan kewajiban bersama antara Dinkes (Dinas Kesehatan) di tiap daerah,juga aplikasi dari regulasi yang ditetapkan Kemenkes untuk penanganan pasiennon JKN," ulasnya.
Program ini juga telah dilaporkan kepada pihak DinkesProvinsi Kaltara, dan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. Dan, dukunganpenuh diberikan oleh Gubernur untuk memajukan dan meningkatkan pelayanan pasiendi RSUD Tarakan.