Polisi tangkap TKI bawa sabu-sabu dari Malaysia

id Tki sabu

Polisi tangkap TKI bawa sabu-sabu dari Malaysia

Tersangka Abdul Said (43) pemilik sabu-sabu dari Malaysia yang diamankan Satuan Resnarkoba Polres Nunukan di Pulau Sebatik, Sabtu (5/5)

Oleh M Rusman

Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Aparat kepolisian menangkap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) membawa sabu-sabu dari Malaysia pada Sabtu (5/5) sekira pukul 08.00 wita.

Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi di Nunukan, Selasa membenarkan adanya kasus penangkapan seorang TKI yang bekerja sebagai buruh bangunan di Selangor Malaysia.

Pemilik sabu-sabu seberat 250 gram yang terdiri atas lima bungkus ukuran besar ini bernama Abdul Said bin Loggon (43) asal Campalagian Kabupaten Polman, Sulbar.

Ia menceritakan, pemilik sabu-sabu yang telah ditetapkan tersangka ini ditangkap di dermaga Pelabuhan Sei Pancang Pulau Sebatik saat baru tiba dari Tawau, Malaysia.

Selain barang bukti sabu-sabu seberat 250 gram juga ditemukan empat bungkus ukuran kecil dengan total berat 15 gram dan disita pula dua telepon seluler merek samsung, identitas kewarganegaraan Malaysia dan kartu tanda penduduk (KTP).

Kronologis penangkapan tersangka dengan kewarganegaraan ganda ini (Malaysia dan Indonesia) berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (4/5) sekira pukul 07.30 wita.

Informasi yang diterima aparat kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Nunukan ini bahwa ada seorang pria yang akan berangkat ke Kota Tarakan menggunakan speedboat.

Ketika pria yang diketahui bernama Abdul Said ini langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Sei Nyamuk.

Aparat melakukan tindakan dengan melakukan penggeladahan badan dan barang bawaan sehingga ditemukan sembilan bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu-sabu.

Kesembilan bungkusan tersebut disimpan dalam kotak susu untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka maka penyidik menjeratnya pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.