Penyusunan Anggaran 2019, Pedomani Permendagri Nomor 38/2018

id Penyusunan, anggaran, 2019, Permendagri,sosialisasi

Penyusunan Anggaran 2019, Pedomani Permendagri Nomor 38/2018

SOSIALISASI : Wagub Kaltara H Udin Hianggio mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, membuka Sosialisasi Permendagri No. 38/2018 di Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza, Rabu (19/7). (humasprovkaltara)

Tarakan (Antaranews Kaltara) - Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 di Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza, Rabu (18/7).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. Dalam arahannya, Wagub menyebutkan bahwa kegiatan ini mempunyai arti strategis sebagai langkah awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. "Mari kita membangun sinergi dan komitmen bersama untuk melakukan hal terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD yang transparan, akuntabel dan partisipatif," kata Udin.

Dengan berbagai regulasi yang ada, dijelaskan Wagub, pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan agar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaannya dapat didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Hal ini juga untuk menghindari munculnya permasalahan hukum dikemudian hari.

"Secara substansial pengelolaan keuangan daerah juga semaksimal mungkin dapat berorientasi pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," jelasnya.

Udin menegaskan, indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah antara lain adalah ketepatan waktu penetapan APBD, kualitas pendapatan APBD (porsi PAD terhadap total pendapatan), kualitas belanja APBD (postur APBD), dan kualitas pertanggungjawaban APBD yang dapat diketahui dari opini audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

"Kita ketahui bersama bahwa Kaltara kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit BPK untuk LKPD tahun 2017. Dari itu, saya berharap kita dapat mempertahankan dan terus memperbaiki capaian ini agar Kaltara dapat menjadi provinsi yang maju dan terdepan sesuai cita-cita kita bersama," ulas H Udin.

Wagub juga berharap lewat sosialisasi ini, dapat tercipta tercipta kesamaan persepsi dalam memahami substansi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018. Hal tersebut diharapkan dapat diimplementasikan guna menyikapi perkembangan regulasi terkait dengan upaya peningkatan pengelolaan keuangan daerah.

Hadir sekaligus menyampaikan sosialisasi tentang Permendagri tersebut, Direktur Perencanaan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arsan Latif serta Syaiful Anwar, serta didampingi Kasubdit Wilayah III Perencanaan Anggaran Daerah.