Tim gabungan gagalkan penyelundupan 6,67 kg sabu-sabu disembunyikan dalam tabung gas elpiji

id Pengungkapan sabu-sabu 6,67 KG, BNN, Bea Cukai, TNI AL, sei pancang, pulau Sebatik, kabupaten nunukan

Tim gabungan gagalkan penyelundupan 6,67 kg sabu-sabu disembunyikan dalam tabung gas elpiji

Pres konference pengungkapan sabu-sabu 6,67 kilo gram di Pulau Sebatik dan Kabupaten Berau, Sabtu (2/2).

Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Tim gabungan terdiri BNN, Bea Cukai dan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dan Kabupaten Berau Kalimantan Timur dengan barang bukti sebanyak 6,67 kilo gram disembunyikan dalam tabung gas elpiji..
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi, Sabtu membenarkan penangkapan tiga orang dengan barang bukti sebanyak 6,67 kilo gram oleh tim gabungan.
Pengungakapan tersebut hasil pengembangan yang dilakukan tim gabungan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Pulau Sebatik pada Selasa (29/1).
Rusman Hadi menjelaskan, informasi masyarakat inilah yang dikembangkan sehingga dilakukan pengintaian terhadap salah satu rumah (target) di Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara.
Melalui pengintaian itu yang melibatkan petugas Bea Cukai Kabuoaten Nunukan ini, akhirnya dilakukan penggeledahan ditemukan 13 buah tabung gas elpiji 14 kilo gram produk Malaysia di rumah tersebut.
Akhirnya ditemukan sabu-sabu pada salah satu tabung gas elpiji itu setelah dilakukan pemeriksaan intensif sebanyak 6,4 kilo gram yang dikemas dengan plastik sebanyak enam bungkus.
Di rumah itu juga diamankan dua orang pria berinisial R (45) dan A (31). Secara bersamaan BNN dan TNI AL juga menggeledah salah satu penginapan di Tanjung Deden Kabuoaten Berau ditemukan enam bungkus sabu-sabu seberat 300 gram.
Penangkapan di Tanjung Deden ini diamankan seorang pria berinisial RG (21). "Pada penggeledahan salah satu penginapan di Tanjung Redeb ini ditemukan juga enam bungkus berisi sabu-sabu dengan seorang pria berinisial RG," beber Rusman Hadi.
Penangkapan tiga pria yang diduga bertindak selaku kurir ini merupakan jaringan internasional.
Terkait penangkapan pria RG dengan barang bukti 300 gram telah dipantau pergerakannya sejak dari Pulau Sebatik.
Sabu-sabu sebanyak 300 gram ini disembunyikan dalam stabilizer (charge accu) disimpan dalam dos blender.
Ia menegaskan, ketiga pelaku bersama barang bukti tekah diamankan BNN untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ketiganya melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (2), pasal 112 (2) jo passl 132 (1) dengan ancamab hukuman mati atau seumur hidup.