Polres Nunukan ungkap peredaran 2,5 kg sabu-sabu selama Januari 2019

id pengungkapan kasus sabu, polres nunukan, penghuni lapas

Polres Nunukan ungkap peredaran 2,5 kg sabu-sabu selama Januari 2019

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro dengan latar belakang pelaku peredaran sabu-sabu saat konferensi pers di Mapolres Nunukan, Senin (28/1)

Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara sukses mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 2,5 kilo gram dengan tujuh tersangka sepanjang Januari 2019.
Pada konferensi pers, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro di Mapolres Nunukan, Senin menyatakan, pengungkapan kasus sabu-sabu hasil kerja Satuan Resnarkoba pada tiga lokasi yang berbeda.
"Pengungkapan peredaran sabu-sabu sebanyak 2,5 kilo gram pada tiga lokasi yang berbeda dengan berhasil mengamankan tujuh tersangka," ujar dia.
Ketiga lokasi yang dimaksudkan adalah Pelabuhan Kayu Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara barang bukti sebanyak 1.000 gram atau satu kilo gram.
Lokasi kedua di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan dengan barang bukti sebanyak 1.050 gram atau 1,050 kilo gram dam ketiga di Pangkalan Haji Muhtar sebanyak 24,27 gram.
Kapolres Nunukan menambahkan, pelaku yang diamankan ini semuanya hanya kurir dengan diiming-imingi bayaran yang menggiurkan dari pemasok barang haram tersebut.
Pelaku sebanyak tujuh orang yang telah mendekam dalam tahanan Polres Nunukan diantaranya ada masih berusia muda berperan mengatur strategi.
Mulai dari membawa sabu, menjadi perantara sampai menyerahkan sabu ke pada pihak bandar, jelas Teguh Triwantoro.
Barang bukti yang diamankan ini milik penghuni Lapas yang mengendalikan peredaran sabu-sabu di luar dengan memanfaatkan para tersangka ini.