Jakarta (Antaranews Kaltara) – BPJS Ketenagakerjaan sepakat menandatangani Nota Kesepahaman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/2).
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Asyhari Arif menerangkan bahwa MoU itu merupakan komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi serta gratifikasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
BPJS Ketenagakerjaan dan KPK nantinya akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya yang diatur sesuai dengan ketentuan perundangan. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pelatihan, sosialisasi berkesinambungan, hingga pelaksanaan kajian dan penelitian.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyampaikan bahwa MoU itu merupakan implementasi dari rencana besar untuk menegakkan Integritas Institusi, dengan mempersiapkan seluruh aspek baik infrastruktur maupun sumber daya manusianya.
"Kami sangat serius menegakkan Integritas Institusi untuk menjaga amanah yang dipercayakan negara dan masyarakat pekerja kepada kami. Untuk itu kami bersama-sama dengan KPK akan mengawal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dan juga mengawal implementasi sistem jaminan sosial di level nasional sesuai dengan amanah UU”KL katanya.
Agus juga menambahkan sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan apresiasi dari KPK selama dua tahun berturut-turut terkait pengelolaan gratifikasi.
“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan kebutuhan masyarakat pekerja, dan terdapat dana pekerja dalam jumlah besar yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan pekerja, sehingga tentunya KPK berkepentingan mengawal pelaksanaannya", tutur Agus Susanto.
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan kepada awak media bahwa KPK akan mengkaji secara menyeluruh implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk memastikan kepatuhan pada UU terkait jaminan sosial nasional.
"KPK akan memastikan apakah pemerintah telah menyiapkan roadmap terkait bergabungnya program Taspen dan Asabri dalam skema jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. KPK akan memanggil Taspen dan Asabri untuk melihat kondisi di lapangan saat ini terkait implementasi jaminan sosial apakah masih sesuai dengan UU", tegas Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo juga menyampaikan fokus KPK adalah manfaat yang diterima oleh masyarakat pekerja, untuk itu, hasil kajian yang dilakukan akan disampaikan kepada pemerintah untuk menata sistem jaminan sosial nasional.
Agus Susanto menjelaskan melalui kerjasama ini nantinya BPJS Ketenagakerjaan juga akan melaksanakan kegiatan bersama seperti pendidikan, pelatihan, kajian dan penelitian dengan semangat pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami harap KPK mengawal aktifitas operasional BPJS Ketenagakerjaan, agar semua proses pengelolaan dana kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, tanpa ada penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
KPK juga dapat memastikan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia sesuai dengan UU, seperti memenuhi prinsip nirlaba, dimana semua dana dioptimalkan utk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan, atau kepentingan pihak tertentu.
Selain itu juga mengawal harmonisasi regulasi turunan jangan sampai ada yang melenceng dari amanat UU", pungkas Agus Susanto.