WN Malaysia masuk wilayah NKRI di Sebatik tanpa dokumen keimigrasian

id WN malaysia, imigrasi nunukan, bimo mardi wibowo,imigran ilegal

WN Malaysia masuk wilayah NKRI di Sebatik tanpa dokumen keimigrasian

WN Malaysia bernama Mohd Alwi bin Mohd Ismail (27) tengah diapit dua petugas Imigrasi Nunukan.

Nunukan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan seorang warga negara (WN) Malaysia karena memasuki wilayah NKRI tanpa dokumen keimigrasian.

WN Malaysia bernama Mohd Alwi bin Mohd Ismail (27) telah diserahkan kepada Imigrasi Nunukan pada Sabtu (6/4) sekira pukul 13.00 wita.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimi Mardi Wibowo, Minggu.

Ia mengatakan, WN Malaysia tersebut diserahkan melalui petugas Imigrasi Pos Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara.

"WN Malaysia ini cuma bawa identity card (IC) dgn alamat Batu 2,5 Jalan Apas Tawau Sabah," beber Bimo.

Selanjutnya, kata dia, masuk wilayah NKRI di Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah selanjutnya menuju Pelabuhan Sei Nyamuk tujuan Kota Tarakan.

Menurut pengakuan WN Malaysia ini berangkat dari Pelabuhan Tawau seorang diri pada Sabtu (6/4) pagi untuk menjenguk neneknya yang sedang sakit di Kota Tarakan.

Usai diperiksa, langsung melakukan penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Nunukan.

Bimo mengungkapkan, WN Malaysia ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 112 dan pasal 119.

"WN Malaysia ini masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi dan berada di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian," ujar dia.