Tanjung Selor (ANTARA) - Selain bus Samsat Keliling (Samling), sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak, dengan memberikan informasi melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS) ke nomor handphone wajib pajak. “Melalui sistem SMS pemberitahuan kepada masyarakat wajib pajak, kita menginformasikan sebelum berakhir masa pajak kendaraan bermotor. Pemberitahuan itu dikirim kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, seminggu sebelum jatuh tempo,” kata Kepala BP2RD Kaltara Busriansyah.
Pelayanan melalui SMS pemberitahuan ini, lanjutnya, sangat membantu bagi masyarakat wajib pajak. Di samping juga sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan di Kaltara. “Selain mempermudah, melalui SMS ini juga untuk mengingatkan kepada wajib pajak agar membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo. Sistem SMS Pemberitahuan itu, baru tahun ini kami kembangkan dan sudah berjalan selama 2 bulan ini,” jelasnya.
Busriansyah mengatakan, SMS pemberitahuan pajak ini, tiap hari dilakukan, dengan menyesuaikan waktu jatuh tempo masa pembayaran itu. “Setiap hari kami memberikan informasi pemberitahuan melalui SMS ini, sehari bisa mencapai 100 orang. Saya berharap kepada petugas UPT wajib menginput nomor Hanphone pemilik kendaraan atau waijb pajak, sehingga pemberitahuan melalui sistem SMS ini tetap berjalan,” tuturnya.
Ditambahkan, untuk melihat peningkatan jumlah pembayaran pajak secara signifikan belum dapat terlihat, karena sistem SMS pemberitahuan itu baru berjalan 2 bulan. “Kalau yang merespons dengan baik, banyak. Ini artinya sangat membantu dalam pelayanan publik untuk masyarakat, khususnya kepada wajib pajak. Teknis selanjutnya dari sistem itu setelah pemilik kendaraan sudah membayar kewajiban pajak kendaraannya. Sistem itu akan kembali mengirim SMS ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang telah membayar kendaraannya sesuai yang tertera di STNK-nya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Seluruh Kepala OPD Wajib Hadiri Evaluasi SAKIP
Selasa, 30 Juli 2024 5:39
KPU RI: Caleg terpilih tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 11:27
Catatan Hendry Ch Bangun - Mengapa ombudsman media penting dan wajib pada verifikasi media
Rabu, 1 Februari 2023 9:42
Sosialisasi jelang Pilkada dan Pemilu 2024, Gubernur: ASN wajib netral
Kamis, 8 Desember 2022 16:24
DK PWI Pusat serukan anggota dan pengurus organisasi PWI wajib taati aturan
Senin, 21 November 2022 16:21
Instruksi Presiden, Pemerintah wajib alokasikan 2 persen DTU untuk subsidi
Senin, 12 September 2022 15:57
Wajib Pajak diberikan kelonggaran
Rabu, 15 Juni 2022 16:53
Tiga Program Ini Wajib Dijalankan Mahasiswa KKN
Jumat, 10 Juni 2022 15:35