Indeks RB Kaltara 2018, Naik ke Kategori B

id Indeks,Reformasi, Birokrasi, Kaltara

Indeks RB Kaltara 2018, Naik ke Kategori B

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/251/M.RB.06/2018, tentang Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2018 ditetapkan nilai indeks reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk 2018 sebesar 63,30, dengan kategori B. Ini berarti naik 5,68 poin dari nilai indeks reformasi birokrasi 2017 yang sebesar 57,62 dengan kategori CC.

Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie berdasarkan laporan penyerahan nilai hasil evaluasi reformasi birokrasi di sela-sela kegiatan Coaching Clinic SAKIP dan Reformasi Birokrasi, Selasa (30/4).

Diungkapkan Irianto, kabar ini begitu menggembirakan mengingat Pemprov Kaltara terhitung baru mengikuti evaluasi ini. "Kaltara baru sejak 2017 mengikuti pengelolaan reformasi birokrasi ini, setelah berstatus Pemprov otonomi penuh. Dan, peningkatannya cukup signifikan. Alhamdulillah, ini patut disyukuri," ujar Irianto.

Pencapaian ini, lanjutnya, menunjukkan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemprov Kaltara. Ini terlihat dari adanya dukungan pimpinan dan komitmen yang tinggi untuk melakukan berbagai perubahan. Salah satunya, melakukan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama, penggunaan e-Government dan lainnya. "Pun demikian, Kemenpan-RB masih memiliki beberapa saran yang harus diperhatikan untuk meningkatkan pelaksanaan program reformasi birokrasi di Pemprov Kaltara," urai Gubernur.

Hal yang harus diperhatikan tersebut, di antaranya internalisasi oleh tim reformasi birokrasi dalam melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi dinilai belum memadai. Sehingga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum memperlihatkan perbaikan substantif yang berdampak pada perbaikan tata kelola di masing-masing OPD. Lalu, kelembagaan yang disusun telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2016. Namun, kelembagaan yang disusun tersebut belum sepenuhnya selaras dngan kinerja yang diharapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Saran lainnya, manajemen kinerja individu belum dilakukan secara efektif sehingga kekurangan dan kelebihan pegawai belum teridentifikasi secara baik untuk kebutuhan peningkatan kompetensi dan pengelolaan karir pegawai. "Kemenpan-RB juga berharap Pemprov Kaltara melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan proses bisnis dan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang menunjang perbaikan publik tersebut," ucapnya.

Kemenpan-RB juga menyampaikan beberapa hal yang perlu disempurnakan guna meningkatkan kualitas birokrasi serta mampu lebih menumbuhkan budaya kinerja dan memperkuat integritas pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara. Di antaranya, perlu melakukan evaluasi perkembangan penerapan kebijakan agen perubahan untuk memastikan terwujudnya perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Selanjutnya, melakukan evaluasi organisasi yang menitikberatkan kesesuaian antara kinerja yang diharapkan dengan ukuran organisasi. Lalu, menerapkan kebijakan dialog kinerja individu secara berjenjang yang mewajibkan setiap atasan langsung memberikan arahan, petunjuk dan supervisi kepada masing-masing bawahannya secara berkala. Dialog ini, selain merupakan merupakan bagian dari pengelolaan SDM aparatur juga untuk memperkuat pengendalian internal di setiap jenjang organisasi.

Gubernur memastikan saran juga evaluasi yang disampaikan Kemenpan-RB ini akan ditindaklanjuti oleh OPD yang ada. "Tindaklanjutnya akan dilakukan sesuai dengan apa yang disarankan oleh Kemenpan-RB. Tapi pada intinya, Pemprov Kaltara sangat menjunjung tinggi upaya pelaksanan reformasi birokrasi di segala bidang kegiatan," papar Irianto.

Lebih jauh, Gubernur menyampaikan bahwa pada tahun ini ada sejumlah target yang ingin dicapai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Kaltara. Pertama, melibatkan semua para sekretaris dan kepala bagian umum eselon III di setiap OPD sebagai ketua tim SAKIP di OPD masing-masing. "Tim ini harus di-SK-kan kepala OPD-nya sebagai bukti tanggung jawab moral bagi yang bersangkutan. Ini berbeda dari tahun sebelumnya, dimana pelaksanaan SAKIP dilakukan oleh eselon IV kepala sub bagian perencanaan saja," paparnya.

Target selanjutnya, yakni melaksanakan pendampingan SAKIP untuk para sekretaris OPD, eselon III dan IV. "Pendampingan ini sudah dilakukan pada 12 April lalu oleh Kemenpan-RB di Jakarta. Dan, saya selaku gubernur sangat mendukungnya," jelas Irianto. Target ketiga, yakni melaksanakan anjangsana atau studi banding ke lokus provinsi yang sudah memperoleh SAKIP predikat A dan AA. Seperti Jogjakarta, DKI Jakarta, Surabaya dan lainnya. Studi banding ini dibagi dalam 2 hingga 3 tim.