Lewat ResKal, BKD Bahas Upaya Mendisiplinkan ASN

id Respons,Kaltara,ASN,Disiplin

Lewat ResKal, BKD Bahas Upaya Mendisiplinkan ASN

KEDISIPLINAN ASN : Kabid Pembinaan dan Informasi Pegawai BKD Kaltara Andi Amriampa saat menjadi narasumber ResKal, Selasa (14/5) sore. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menargetkan memasang perangkat perekaman sidik jadi dan aplikasi sistem absensi online pada titik-titik yang belum tercover pada tahun ini. Seperti di wilayah perbatasan namun masih dijangkau jaringan internet, dan lainnya. Ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Informasi Pegawai BKD Kaltara Andi Amriampa saat menjadi narasumber Respons Kaltara (ResKal) yang mengangkat tema ‘Peningkatan Disiplin ASN’, Selasa (14/5) sore di Kedai 99, Tanjung Selor.

Penyediaan sistem absensi online ini, dinilai akan memudahkan BKD untuk melakukan pengawasan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Utamanya, terkait kehadiran dan kepatuhan pada jam masuk dan pulang kerja. “Kalau yang sudah masuk dalam rencana pemasangan aplikasi sistem absensi online tahun ini, ada 15 titik. Terdiri dari 6 titik di Bulungan, 6 titik di Nunukan, 1 titik di Malinau, dan 2 titik di Tana Tidung,” kata Andi.

Adapun aplikasi sistem absensi online yang sudah terpasang hingga saat ini sebanyak 307 titik. “Memang ada beberapa titik yang sulit dijangkau aplikasi absensi online. Salah satunya, karena persoalan jaringan internet. Untuk itu, ASN PNS yang bertugas di wilayah ini menggunakan absensi manual,” papar Andi.

Andi memastikan, data sidik jari setiap ASN PNS di Kaltara sudah terekam dalam database BKD Kaltara. Dari itu, apabila ada pemasangan perangkat absensi online baru di suatu titik, ASN PNS yang bertugas di institusi tersebut dapat langsung menggunakannya. “Tapi, kami peringatkan juga bahwa perangkat yang terpasang di suatu institusi, secara otomatis hanya dapat digunakan oleh ASN PNS yang memang bertugas di institusi tersebut. Namun dengan disertai alasan yang tepat seperti keadaan darurat atau lainnya, ASN PNS dari instansi lain juga dibenarkan melakukan absen online di instansi tersebut,” ujar Andi.

Sistem absensi online juga memudahkan BKD dalam memonitor tingkat kehadiran ASN PNS. “Ada sanksi yang diterapkan bagi ASN PNS yang sering telat, atau lupa melakukan absen online. Sanksinya, berupa pemotongan TPP,” tutupnya.