Pemprov-Unmul Kerja Sama Susun RUPMP Kaltara

id Kerjasama, Susun, RUPMP, Unmul

Pemprov-Unmul Kerja Sama Susun RUPMP Kaltara

SOSIALISASI : Asisten II Kaltara Syaiful Herman saat membuka sosialisasi Pergub Kaltara No. 11/2019, kemarin (10/7). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Bekerjasama dengan Unit Layanan Strategis Lokal dan Kawasan (ULS-PASDALOKA) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) Kaltara.

RUPM sendiri, merupakan dokumen perencanaan penanaman modal dan dokumen komplementer yang mensinergikan perencanaan seluruh stakeholder yang terkait dengan penanaman modal di Kaltara. Selain itu, juga berperan sebagai referensi untuk menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait penanaman modal, serta sebagai dasar implementasi penyusunan rencana strategis (Renstra) bidang penanaman modal di Kaltara.

Dijelaskan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kaltara Syaiful Herman, visi yang diusung dalam RUPM Provinsi Kaltara itu, adalah terlaksananya kegiatan penanaman modal yang berkembang secara berkelanjutan untuk mewujudkan Kaltara sebagai wilayah perbatasan yang maju, mandiri dan sejahtera. “Misi RUPM Kaltara sendiri, adalah membangun iklim investasi yang menguntungkan, mengembangkan perekonomian yang berdaya saing dan inklusif, dan mendorong pengelolaan SDA (sumber daya alam) yang lestari dan berkelanjutan,” kata Syaiful yang ditemui memimpin sosialisasi Pergub Kaltara Nomor 11 Tahun 2019, tentang RUPMP di ruang pertemuan lantai 1 kantor Gubernur Kaltara, Rabu (10/7).

Mengusung visi dan misi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun dituntut menjalankan fungsinya dengan baik. “Hal tersebut diwujudkan didalam misi DPMPTSP Kaltara. Di antaranya, misi untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM), memberikan standar pelayanan kepada investor secara prima, dan lainnya,” tutur Syaiful.

RUPM Provinsi Kaltara disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2012, tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. “Arah kebijakan penanaman modal provinsi dijabarkan pada adanya Perda penanaman modal yang jelas dan konsisten, penguatan badan pelayanan terpadu satu pintu, memperjelas klasifikasi dan kriteria bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk suatu kegiatan penanaman modal, meningkatkan perlindungan dan jaminan persaingan usaha yang sehat, dan lainnya,” urai Syaiful.

Pada gilirannya, kebijakan yang ada akan mendorong persebaran penanaman modal. Yakni, pengembangan sentra ekonomi baru melalui pengembangan sektor strategis dan unggulan pada berbagai daerah. Lalu, pemberian fasilitas, kemudahan dan atau insentif penanaman modal. “Juga ada pengembangan pusat pertumbuhan strategis dengan pola pendekatan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dan pengembangan koridor ekonomi Indonesia, pengembangan sumber energi baru dan terbarukan, serta percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur dengan mengembangkan pola KPS (Kerjasama Pemerintah Swasta) dan non KPS,” tutup Syaiful.

Baca juga: Penyelesaian Rencana Umum Penanaman Modal Digenjot