Intervensi Pusat Lewat Azas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

id Rapat, Koordinasi,Pembinaan,Pengawasan

Intervensi Pusat Lewat Azas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

RAKOR : Asisten III Setprov Kaltara H Zainuddin HZ saat membuka rakor pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembanguan di daerah kabupaten/kota oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, Rabu (31/7). (humasprovkaltara)

Tarakan (ANTARA) - Azas dekonsentrasi dan azas tugas pembantuan adalah salah satu mekanisme yang sangat penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintah pusat di daerah. Ini tertuang dalam amanat perundang-undangan. Demikian disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Zainuddin HZ saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Swiss-Belhotel Tarakan, Rabu (31/7).

Diungkapkannya, demi mempertahankan eksistensi, integritas dan hak kedaulatan suatu negara bangsa (nation-state), maka pemerintah pusat masih memiliki hak-hak tertentu di daerah, atau dapat melakukan intervensi dalam bentuk supervisi, pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja otonomi di daerah. “Hak intervensi pusat atas daerah ini dapat dijalankan secara langsung oleh instansi di tingkat pusat, baik kementerian atau lembaga pemerintah non departemen (LPND), maupun secara tidak langsung melalui aparatnya di daerah yakni gubernur,” kata Zainuddin.

Peran pemerintah pusat tersebut, dilaksanakan melalui azas dekonsentrasi dan azas tugas pembantuan. “Memang secara implisit bukan menambah peran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, melainkan lebih jauh dilandasi oleh pemikiran ke depan yakni menjaga kedaulatan suatu negara bangsa (nation-state),” jelasnya

Dengan kata lain, sebagai perekat antara kepentingan nasional dengan kepentingan daerah dan sekaligus mengontrol dampak negatif yang mungkin muncul dari pelaksanaan desentralisasi. “Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang perannya untuk memperkuat hubungan antara tingkat pemerintah daerah. Dalam peran itu, hubungan antara gubernur dengan walikota bersifat bertingkat, dimana gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan sebaliknya,”

Sebagai informasi, hadir pada rakor tersebut Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiarto dan jajaran pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta kabupaten/kota se-Kaltara.