Pemprov Kaltara tak transparan, Lalingka WO sidang mediasi

id lalingka kaltara, sidang mediasi, komisi informasi kaltara

Pemprov Kaltara tak transparan, Lalingka WO sidang mediasi

Suasana sidang mediasi antara Pemprov Kaltara dengan Lembaga Advokasi Lingkungan Kaltara (Lalingka) di Komisi Informasi Kaltara, Kamis (12/9).

Nunukan (ANTARA) - Lembaga Advokasi Lingkungan Kalimantan Utara walk out (WO).dari sidang mediasi soal pertambangan yang digelar Komisi Informasi (KI) pada Kamis (12/9).

Sikap WO aktivis lingkungan ini karena menganggap Pemprov Kaltara tidak transparan terhadap pengelolaan pertambangan yang menjadi obyek kasus yang disidangkan.

Ketua Lalingka Theodorus GEB selaku pemohon melalui siaran tertulisnya, Jumat mengaku, agenda mediasi yang dilakukan KI Kaltara tidak menyentuh obyek permasalahan.

Sebab Pemprov Kaltara tidak memberikan dokumen sesuai yang diharapkan Lalingka. Kuasa termohon adalah Pemprov Kaltara melalui Kuasa Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sekretaris Kominfo Kaltara selaku penerima kuasa dari termohon tidak memperlihatkan seluruh dokumen yang diminta oleh pemohon yakni Lalingka.

Dokumen yang tidak diperlihatkan adalah rencana reklamasi dan rencana pasca tambang dan bukti setor jaminan reklamasi serta jaminan pasca tambang.

Theodorus menyatakan, Lalingka memohon 18 dokumen informasi diantaranya SK Izin Usaha Pertambangan (IUP), AMDAL, Perda RTRW Kaltara, rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, Izin pinjam pakai kawasan hutan, bukti setor jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang dan dokumen lainnya yang terkait.

"Namun tidak semua mampu diperlihatkan dalam sidang mediasi," ujar Ketua Lalingka.

Sehubungan dengan sikap tidak transparan yang ditunjukkan oleh termohon maka Lalingka mengambil langkah meninggalkan persidangan tersebut.

Theodorus menyebutkan, dokumen yang diminta adalah wajib diketahui publik secara terbuka.

"Biar dalam sidang ajudikasi nanti terungkap apakah dokumen yang kami mohonkan terbuka atau tidak bagi publik dan bisa diakses oleh siapapun," ungkap Theo.

Hadir pada persidangan mediasi tersebut adalah Dinas ESDM, Bappeda, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.