Tanjung Selor (ANTARA) - Kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang terparkir di sembarang tempat menjadi bagian dari kegiatan penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Ini juga sesuai dengan instruksi Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. Dimana, harapannya penggunaan kendaraan dinas di lingkup Pemprov Kaltara sesuai peruntukannya.
Kepala Satpol-PP Kaltara Hari Kuntjoro mengatakan, patroli yang biasanya dilakukan termasuk juga untuk memantau pemakaian kendaraan dinas milik Pemprov Kaltara. “Ini bukan kegiatan baru-baru saja dilakukan, tapi sudah jadi patroli rutin,” katanya.
Lanjutnya, untuk mobil dinas yang kedapatan parkir sembarangan dan dalam jangka waktu yang lama, Satpol-PP akan mencatat dan melakukan penggembosan ban. “Nantinya akan dibuatkan laporan tertulis kepada Gubernur,” ujarnya.
Untuk penindakan akan menjadi ranah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “BKD yang menindak pegawai, sedangkan kendaraan oleh BPKAD, karena aset milik mereka,” sebutnya.
Dari itu, Hari menghimbau kepada pegawai Pemprov Kaltara yang diberikan aset kendaraan agar bertanggung jawab atas penggunaannya. “Jika asetnya tidak bisa dijaga dan dirawat, pemprov berhak untuk menariknya. Itu bukan milik pribadi,” tutupnya.
Berita Terkait
Mendagri terbitkan SE soal penertiban PPKM dan percepatan vaksinasi
Minggu, 18 Juli 2021 19:20
Anies: penertiban PSBB hari pertama secara persuasif
Sabtu, 11 April 2020 7:58
Masuk Jalur Transportasi, Pembudidaya Rumput Laut Ditertibkan
Senin, 20 Januari 2020 7:31
Polemik atasi 1,6 juta pengguna vape
Rabu, 4 Desember 2019 2:40
Upaya Peningkatkan PAD, BP2RD Gelar Rakor
Kamis, 31 Oktober 2019 9:54
Satpol PP akan Tertibkan Mobil Dinas yang Tidak Sesuai Peruntukan
Rabu, 7 November 2018 10:57
Perumda Tarakan Aneka Usaha Kelola Parkir Mulai 1 Januari 2022
Selasa, 4 Januari 2022 19:52
Tarakan sudah merancang e-parking
Jumat, 29 November 2019 21:01