Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penertiban pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan percepatan pemberian vaksin bagi Masyarakat.
Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Minggu, menerbitkan SE bernomor 440/3929/SJ itu pada 18 Juli 2021 untuk ditujukan pada kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Gubernur, bupati/wali kota diminta agar melakukan beberapa langkan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM demi mencegah penyebaran COVID-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.
Pertama, mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui tingkat efektivitas menekan penularan kasus COVID-19.
Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM, yakni penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.
Baca juga: Mendagri: Penegakan hukum PPKM harus tegas namun humanis dan manusiawi
Baca juga: Kemendagri minta fungsi posko COVID-19 di PPKM darurat dioptimalkan
"Dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait," bunyi poin 2 huruf c dalam surat edaran itu.
Ketiga, kepala daerah juga diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemik COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM.
Antara lain, caranya dengan memberikan masker, hand sanitizer atau penyanitasi tangan, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
Keempat, SE mendorong pelaksanaan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada yang kekurangan
alokasi vaksin.
Gubernur juga berwenang memerintahkan dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.
Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
Kepala daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan surat edaran menteri tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Baca juga: Kemendagri ingatkan kepala daerah agar tidak takut berinovasi
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Berita Terkait
PPKM resmi dicabut Presiden Jokowi
Jumat, 30 Desember 2022 15:03
Satgas sebut rencana akhiri PPKM bentuk penyesuaian kebijakan
Jumat, 23 Desember 2022 5:53
Tarakan status PPKM level 3
Selasa, 1 Maret 2022 18:19
Mendagri memperpanjang penyesuaian PPKM Jawa-Bali antisipasi Omicron
Selasa, 8 Februari 2022 8:00
COVID-19 meningkat, Presiden Joko Widodo perintahkan evaluasi level PPKM
Kamis, 3 Februari 2022 21:08
Panglima: Insentif prajurit langsung ke rekening bukan perantara
Sabtu, 15 Januari 2022 5:08
Menko Airlangga: Tak ada provinsi luar Jawa-Bali berstatus PPKM 3 - 4
Selasa, 14 Desember 2021 3:51
Menhub tegaskan kebijakan transportasi Natal bukan penyekatan
Jumat, 10 Desember 2021 6:15