Nunukan tegaskan belum ada perusahaan pengimpor produk Malaysia

id penyelundupan produk Malaysia, perusahaan pengimpor

Nunukan tegaskan belum ada perusahaan pengimpor produk Malaysia

Karpet yang diduga diselundupkan dari Malaysia diangkut ke Parepare Sulsel menggunakan KM Thalia

Nunukan (ANTARA) - Maraknya produk Malaysia masuk di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara saat ini mengundang pertanyaan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

"Sebab belum ada perusahaan di daerah itu yang terdaftar sebagai pengimpor," kata Kepala Bagian Ekonomi Pemkab NunukanMuhtar di Nunukan, Kamis.

Hal itu menanggapi pernyataan sebuah kantor di Nunukan bahwa produk makanan dan minuman serta karpet yang masuk Kabupaten Nunukan telah sesuai prosedur alias legal.

Ia menegaskan bahwabelum menerima daftar perusahaan yang masuk kategori pengimpor khusus produk dari Malaysia.

Pihaknya heran pasokan produk Malaysia ke daerahnya kembali marak padahal pemerintah pusat telah melarangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.

"Saya heran kenapa marak lagi produk Malaysia masuk Nunukan padahal belum ada perusahaan yang terdaftar sebagai pengimpor," kata Muhtar.

Muhtar menyatakan bahwa apabila benar ada perusahaan yang memiliki dokumen selaku importir maka dipastikan ada tembusan kepada Pemkab Nunukan.

Sebab semua perusahaan yang mengurus perizinan baik ekspor maupun impor pasti mendapatkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Nunukan.

"Belum ada perusahaan impor khusus produk Malaysia yang terdaftar di Bagian Ekonomi Pemkab Nunukan. Makanya pasokan produk Malaysia yang masuk ke Nunukan semuanya ilegal," ujar dia.

Ia juga mempertanyakan, instasi yang telah membuka kran masuknya barang-barang dari Malaysia masuk ke daerahnya.

Sementara PP Nomor 34 Tahun 2019 masih berlaku karena surat Bupati Nunukan belum mendapatkan tanggapan dari Kemendag RI.