Gubernur Ingatkan Pembayaran Iuran JKN-KIS Tepat Waktu

id Pembayaran, Iuran, JKN-KIS

Gubernur Ingatkan Pembayaran Iuran JKN-KIS Tepat Waktu

JAMINAN KESEHATAN : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat menerima kepala Cabang BPJS Tarakan Wahyu Putra Pujianto, Selasa (29/10) siang. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie mengajak seluruh masyarakat Kaltara, utamanya dari segmen pekerja penerima upah dan pekerja mandiri untuk dapat membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara tepat waktu. “Ketepatan membayar iuran waktu program JKN-KIS akan menjaga kesinambungan program ini. Dan, tentunya akan membantu peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Kaltara, serta membantu pemerintah merealisasikan program Kaltara Sehat tentunya,” kata Gubernur.

Pemprov Kaltara sendiri, berdasarkan hasil monitoring pencapaian Universal Health Coverage (UHC) hingga 1 September 2019 oleh BPJS Kesehatan, berhasil mencapai cakupan sebesar 96,14 persen atau 623.406 jiwa telah terjamin layanan JKN-KIS. “Capaian UHC ini akan terus dipertahankan. Disamping itu, masyarakat yang sehat juga akan menjadi jaminan pembangunan Kaltara yang berkelanjutan,” jelas Irianto.

Capaian UHC oleh Provinsi Kaltara ini, telah direngkuh sejak Oktober 2018. “BPJS Kesehatan pun memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Predikat ini sekaligus menjadi bukti nyata dan komitmen Pemprov Kaltara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan sekaligus mendukung program strategis nasional,” ungkap Gubernur.

Sebagai informasi, pada Oktober 2018, sedianya Provinsi Kaltara telah mencapai status UHC dengan total cakupan PBI sebesar 98,37 persen atau sebanyak 635.401 jiwa telah terjamin layanan JKN-KIS atau Kaltara Sehat. Menurunnya predikat UHC di Kaltara disebabkan banyaknya peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) diluar data Non Basis Data Terpadu (Non BDT) yang dinonaktifkan. Sehingga peserta yang selama ini di-cover dari PBI-APBN otomatis ikut dinonaktifkan sesuai validasi data dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Baca juga: Kaltara, Provinsi ke-5 yang Capai UHC

Baca juga: Pembiayaan Penduduk yang Belum Mengikuti Program JKN-KIS di Kaltara