Pemprov Rancang Pergub Perizinan Pengelolaan WP3K

id Pergub, Izin,Wilayah, Pesisir

Pemprov Rancang Pergub Perizinan Pengelolaan WP3K

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil (WP3K) merupakan wilayah yang memiliki potensi yang belum banyak dikembangkan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Hal inilah yang mendorong Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara (DKP) merumuskan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di WP3K sebagai pendukung dari peraturan daerah (Perda) ruang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) yang terbit 2018. “Pergub ini akan akan berisi tata cara penerbitan izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di WP3K sesuai dengan kewenangan Gubernur,” kata Kepala DKP Kaltara Amir Bakrie yang ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Amir menyebutkan, DKP telah melakukan sinkronisasi rancangan Pergub tentang perizinan WP3K dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Ada beberapa perbaikan yang diminta KKP pada rancangan Pergub ini dan telah kami lakukan perbaikan,” jelasnya.

Lebih jauh, Amir mengaku bahwa belum lama ini, pihaknya telah mendapatkan surat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut yang isinya menyatakan telah diberikan rekomendasi untuk difasilitasi terhadap rancangan Pergub melalui Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri. “Draft Pergub ini sudah disiapkan Biro Hukum Kemendagri dan hanya menunggu surat ini sebagai pernyataan dari KKP bahwa pergub ini tidak menghambat investasi,” urainya.

Untuk diketahui wilayah pesisir yang dimaksud adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Sedangkan pulau kecil, adalah pulau dengan luasnya sekitar 2.000 kilometer persegi atau lebih kecil. “Kedepannya rencana pengelolaan sumber daya di WP3K atau kegiatan pembangunan di zona tersebut hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin,” ungkapnya.

WP3K, lanjut Amir sangat kaya akan sumber daya. Misalnya sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, mangrove dan biota laut lain, begitu juga dengan sumber daya nonhayati seperti pasir, air laut, mineral dasar laut dan lainnya. “Pergub ini nantinya akan menjadi acuan pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di WP3K yang diharapkan dapat mempercepat iklim investasi di Provinsi Kaltara,” tuntasnya.