Tanjung Selor (ANTARA) - Pergub (Peraturan Gubernur) Kalimantan Utarasebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 akan segera diterbitkan.
Didalamnya mencakup beberapa pedoman masyarakat untuk beraktivitas di lokasi umum, termasuk tempat-tempat wisata.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kaltara, Ahmad Haerani menyebutkan, seluruh objek wisata di Kaltara nantinya harus mentaati Pergub tersebut.
“Bila didapati objek wisata tidak menaati protokol kesehatan dan aturan yang ada dalam Pergub, maka akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai yang tertera,” katanya.
Sambil menunggu diterbitkannya Pergub tersebut, untuk saat ini bagi pengelola objek wisata wajib melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan pada area, sarana, dan peralatan yang digunakan bersama.
“Saat ini, pemerintah kabupaten/kota sedang mempersiapkan objek-objek wisata mana saja yang sudah siap atau belum siap dibuka. Kami belum dapat laporannya. Selain itu, hal umum tapi juga tidak boleh luput seperti menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan para pekerja di sektor pariwisata juga harus memahami cara melindungi diri dari virus Covid-19,” ujarnya.
Pandemi Covid-19 sendiri cukup mempengaruhi sektor pariwisata, termasuk pariwisata di Kaltara. Event-event yang masuk telah masuk kalender wisata Kaltara 2020, pelaksanaannya akan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Sektor pariwisata lainnya seperti hotel, penginapan, rumah makan dan agen travel juga turut kena imbas dari wabah Covid-19.
“Dengan adanya Pergub nanti diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membangkitkan sektor pariwisata dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.
Berita Terkait
Penyesuaian tarif "speed boat" di Kaltara harus sesuai Pergub
Minggu, 4 September 2022 8:26
Pemprov Kaltara akan terbitkan pergub pajak sarang walet
Selasa, 17 Mei 2022 21:01
Pergub hari jadi Kaltara segera dicabut gubernur
Jumat, 26 Maret 2021 11:46
Waspada COVID-19, Pergub segera dijadikan Perda Penindakkan
Rabu, 25 November 2020 10:23
Perwali Tarakan terkait protokol kesehatan adopsi Pergub DKI Jakarta
Selasa, 15 September 2020 21:15
Pemprov Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Jumat, 4 September 2020 11:15
Pekan ini, gaji 13 cair
Selasa, 11 Agustus 2020 10:47
Pergub adaptasi kebiasaan baru Kaltara tunggu persetujuan Kemendagri
Rabu, 22 Juli 2020 15:18