Tarakan (ANTARA) - Kepala Bidang Pengembangan Transportasi Dinas Perhubungan Kalimantan Utara, Andi Nasuha menyampaikan bila terjadi kenaikan tarif perahu motor cepat atau speed boat antar kabupaten/kota di Kaltara melebihi ketentuan dari Surat Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015, maka ijin berlayarnya dihentikan.
"Kalau mau menaikan tarif kami mentolerir, tapi kalau biaya di atas ketentuan SK Pergub, kami tidak memperbolehkan mereka (operator speed boat, red) berlayar karena menetapkan tarif secara sepihak," kata Andi Nasuha saat dihubungi dari Tarakan, Minggu.
Hal terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah yang resmi menaikkan harga BBM pada hari Sabtu (3/9).
Andi Nasuha mengatakan bahwa untuk penyesuian tarif memang ada rencana seperti itu dan kenaikan BBM yang sudah diumumkan kebetulan aturan untuk angkutan perahu motor cepat reguler antar kota dalam Provinsi Kaltara sudah memiliki SK Gubernur Nomor 1 Tahun 2015
Untuk penyesuaian tarif speedboat reguler rute Tarakan-Tanjung Selor akan menjadi Rp145.000,- per orang dari sebelumnya hanya Rp130.000,-. Tarif tersebut disesuaikan dengan harga BBM jenis pertalite yang naik menjadi Rp10.000,- per liter.
Selain trayek Tanjung Selor-Tarakan, penyesuaian tarif juga akan dilakukan pada trayek Tarakan-Malinau menjadi Rp310.000,- per orang, Tarakan-Nunukan Rp280.000,- per orang, Tarakan - Tidung Pele Rp235.000,- per orang, Tarakan - Pulau Bunyu Rp120.000,- per orang, Tarakan - Sungai Nyamuk Rp280.000,- per orang dan Tarakan - Sembakung Rp315.000,- per orang.
Kaltara sebagai provinsi yang mengandalkan angkutan sungai dan laut, sangat mengandalkan transportasi jenis perahu cepat.
Pihak Dishub hari Minggu (4/9) masih berkomunikasi terus dengan pihak Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kaltara.
"Kalau maunya kita kalau bisa ditunda dulu tapi ini menyangkut operasional mereka, kalau bertahan seperti itu maka mereka tidak bis berlayar cuma untuk speed boat karena sudah diatur," katanya.
Namun untuk angkutan lainnya seperti feri, Dishub Kaltara belum bisa menyesuaikan karena belum ada aturannya dan belum ada perubahan tarif.
Pada hari ini ada kesepakatan untuk staf Dishub di kantor maupun di UPTD bekerjasama dengan Balai Transportasi Darat dan Balai Pengobatan Transportasi Darat (BPTD) yang mengizinkan berlayar untuk bekerjasama.
Apabila ada pengusaha atau operator kapal motor cepat yang berlayar dari tarifnya di atas ketentuan, maka akan diberhentikan untuk berlayar, karena itu sudah menyalahi ketentuan aturan," kata Andi Nasuha.
Dishub juga sudah menyurati pada pihak pelabuhan kapal motor cepat di lima kabupaten/kota dan ada sosialisasi dengan memasang baliho penyesuaian tarif perahu motor cepat.
Baca juga: Polres Malinau melakukan pengamanan SPBU