Jakarta (ANTARA) - Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang status keadaan darurat hingga 29 Mei 2020
Pasalnyapandemi COVID-19 sudah berada dalam status bencana skala nasional dengan meluasnya kasus penyakit yang disebabkan virus coronatipe baru.
"Kemudian ini bisa juga disebut bencana skala nasional karena dengan status tersebut pemerintah mengerahkan segala potensi yang ada di Indonesia, baik dari TNI, Polri, dunia usaha, media dan sebagainya untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana covid ini," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Agus Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, status keadaan darurat sebenarnya sudah ditetapkan Kepala BNPBDoni Monardo pada 28 Januari 2020 dalam rapat koordinasi dengan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) saat membahas pemulangan WNI yang ada di Wuhan, China.
Baca juga:Soal status wilayah, Presiden minta kepala daerah konsultasi ke BNPB
Saat itu ditentukan status keadaan darurat dari 28 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020. Hal itu dilakukan karena BNPB memerlukan payung hukum untuk memakai anggaran terutama Dana Siap Pakai (DSP) yang ada di BNPB.
Menko PMK Muhadjir Effendy kala itu menyetujui Kepala BNPB untuk mengeluarkan status keadaan tertentu darurat penanggulangan COVID-19 karena pemerintah perlu bekerja dengan cepat menanggulangi wabah tersebut, yang masuk dalam penanggulangan bencana non-alam.
Saat ini, Agus mengatakan status itu sudah diperpanjang dalam rentang 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020 karena belum ada daerah yang menetapkan status keadaan darurat terkait COVID-19.
"Jadi diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel karena kita menunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat," kata dia.
Baca juga:Kepala BNPB pimpin koordinasi penanggulangan COVID-19
Baca juga:Kepala BNPB : Tingkatkan imunitas dengan tidak membiarkan perut kosong
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Virna P Setyorini
Berita Terkait
IDI imbau perketat protokol kesehatan antisipasi kasus COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 19:25
Catatan Ilham Bintang - Tiada lagi Jenderal Doni Monardo
Rabu, 6 Desember 2023 9:59
Satgas sebut rencana akhiri PPKM bentuk penyesuaian kebijakan
Jumat, 23 Desember 2022 5:53
Ini ciri Varian XBB, di antaranya gejala ringan dan cepat menyebar
Sabtu, 12 November 2022 10:59
Presiden Jokowi luncurkan IndoVac, vaksin COVID-19 buatan dalam negeri
Kamis, 13 Oktober 2022 11:17
WHO sebut akhir pandemi COVID "di depan mata"
Jumat, 16 September 2022 15:31
40,2 juta vaksin COVID-19 kedaluwarsa segera dimusnahkan
Rabu, 31 Agustus 2022 7:57
Indovac dan Inavac, nama vaksin COVID-19 buatan Indonesia
Minggu, 28 Agustus 2022 16:37