Tarakan (ANTARA) - Kegiatan belajar mengajar untuk para siswa kelas 1 sampai 5 di SD/MadrasahIbtidaiyah(MI) dan kelas 7 dan 8 di SMP/MadrasahTsanawiyah(MTS) diTarakanmulai tanggal 23 Maret sampai 7 April 2020 dilaksanakan di rumah dengan menggunakan sistem pembelajaranonlineataudaring.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Wali KotaTarakandengan nomor: 041/360/III/BPBD/2020 TentangPeningkatkanKewaspadaan Dini dan Pencegahan PenyebaranCovid-19 di KotaTarakanyang dikeluarkan pada 16 Maret 2020.
Sedang kegiatan belajar mengajar bagi siswa SD/MI kelas 6 dan SMP/MTSkelas 9 terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020 dilaksanakan di rumah dengan menggunakan system pembelajaranonline.
“Selama melaksanakan proses belajar mengajar di rumah para siswa, agar tetap berada di KotaTarakandan tidak mengadakan perjalanan ke luar wilayah KotaTarakan,” kata WalikotaTarakan,KhairuldiTarakan, Selasa.
Sedangkan kegiatan belajar mengajar dan bermain bagi siswaPAUD, TK/RaudhatulAthfal(RA),TPA, Sekolah Minggu dan sejenisnya terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai tanggal 7 April 2020 dilaksanakan di rumah.
Baca juga: BNPB memperpanjang status darurat pandemi COVID-19
Baca juga: Gubernur minta untuk awasi pendatang dari daerah terpapar COVID-19
Berita Terkait
IDI imbau perketat protokol kesehatan antisipasi kasus COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 19:25
Catatan Ilham Bintang - Tiada lagi Jenderal Doni Monardo
Rabu, 6 Desember 2023 9:59
Satgas sebut rencana akhiri PPKM bentuk penyesuaian kebijakan
Jumat, 23 Desember 2022 5:53
Ini ciri Varian XBB, di antaranya gejala ringan dan cepat menyebar
Sabtu, 12 November 2022 10:59
Presiden Jokowi luncurkan IndoVac, vaksin COVID-19 buatan dalam negeri
Kamis, 13 Oktober 2022 11:17
WHO sebut akhir pandemi COVID "di depan mata"
Jumat, 16 September 2022 15:31
40,2 juta vaksin COVID-19 kedaluwarsa segera dimusnahkan
Rabu, 31 Agustus 2022 7:57
Indovac dan Inavac, nama vaksin COVID-19 buatan Indonesia
Minggu, 28 Agustus 2022 16:37